Belawan – Kalangan nelayan jaring gembung yang bertangkahan di kawasan Gudang Arang Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia pada Minggu siang tadi (26/05/2024) mengadakan aksi protes terhadap kapal pukat teri melanggar zona tangkap nelayan kecil (26/05/2024.
Puluhan nelayan tergabung dalam DPC.HNSI Kota Medan diketuai Rahman Grafiqi berkumpul diatas kapal ikan jaring gembung mengelar temu pers terkait pelanggaran zona tangkap nelayan kecil.
Mereka mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dapat menertibkan dan menangkap kapal pukat teri yang beroperasi di zona wilayah tangkap nelayan kecil antara 1-2 mil dari bibir pantai.
Sehingga tidak terjadi konflik antar nelayan gegara zona tangkap tersebut.
Rahman Grafiqi selaku ketua DPC HNSI Kota Medan dalam menindak lanjuti keluhan nelayan jaring gembung terhadap operasional kapal pukat teri mengatakan, hari ini kami mengadakan kunjungan terhadap nelayan jaring gembung yang kemarin sekitar tanggal 24 mei 2024 ada terjadi konflik antar nelayan kecil dengan nelayan besar atau antara kapal ikan gembung dengan kapal pukat teri terletak di sekitar 2 hingga 3 mil dari bibir pantai.
Dimana telah terjadi secara spontan pengusiran terhadap kapal pukat teri lingkung asal Gabion yang hari ini secara ukuran dan perizinan, kita lihat kapal pukat teri yang berukuran skala besar berukuran 30 GT keatas seharusnya menangkap di zona 3 sesuai aturan yang ada.
Tapi pada hari ini justru kapal pukat teri itu menangkap di zona 1 hingga mengakibatkan lokasi mata pencarian nelayan kecil khususnya jaring gembung menjadi terganggu.
Maka kemarin dengan spontanitas para nelayan atau puluhan kapal nelayan jaring gembung mendatangi kapal pukat teri untuk melakukan pengusiran terhadap kapal pukat teri agar tak lagi menangkap di zona tangkap nelayan
Kecil.
Karena sesuai dengan Permen nomor 36 tahun 2023 telah diatur bahwasannya kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 GT itu harus menangkap ikan di zona wilayah 3, artinya 12 mil keatas, tetapi pada praktiknya kapal- kapal pursein dan pukat teri ini memasuki zona tangkap nelayan kecil.
Sehingga berdampak pada tahap pendapatan dan perekonomian, ini yang mendasari nelayan kecil tersebut melakukan pengusiran dengan ada salah satu nelayan dengan menyita surat Ankapin atau surat nahkoda atau kalau kemderaan di darat namanya SIM, SM kapal atau SIM nahkoda kapal.
Agar nahkoda itu tahu ia itu bersalah, kedepannya kami dari DPC.HNSI Kota Medan akan menyerahkan surat Ankapin itu kepada penyidik yang berwenang sesuai dengan diamanahkan sesuai undang – undang 31 tahun 2024 Jo undang – undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Bahwasannya penyidik perikanan. Salah satunya adalah PSDKP ataupun Polair karena secara aturan hukum zon tangkap 12.mil itu ranah nya PSDKP dan Ditpolair.
Dengan harapan agar petugas yang berwenang itu melakukan proses hukum terhadap kapal pukat teri yang melanggar zona tangkap tersebut.
Bahkan dari hasil investigasi dan laporan dari nelayan kita yang terekam diketahui bahwa ukuran bola lampu yang digunakan kapal tersebut adalah over kapasitas.
Padahal sesuai ukuran yang berlaku sesuai Permen 36 tahun 2024 itu ukuran bola.lamlu untuk kapal ikan diatas 30 GT tersebut 20.000 Watt namun sesuai pantauan dan rekaman nelayan itu ternyata kapal pukat teri itu sudah menggunakan bola lampu ratusan ribu Watt, dimana pada hari ini para penyidik terutama PSDKP yang khusus diamanatkan.undang- undang untuk melakukan penyidikan tersebut.
Belum lagi kita pertanyakan pada pihak PPSB kita pertanyakan dalam hal memberikan izin keberangkatan.Jelas Rahman Grafiqi.
” Kita meminta pada APH khusus kelautan agar dapat melakukan upaya yang pasti untuk menindak tegas.kapal pukat teri yang melanggar zona tangkap nelayan kecil di zona 1 mil dari bibir pantai”, tegas Rahman.(Gs/Blw).