Jakarta,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai istilah korban untuk judi online tidak tepat. MUI menyebut seharusnya mereka dikatagorikan sebagai pelaku.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada istilah korban dari pejudi. Menurutnya, baik yang menfasilitasi, seperti bandar judi dan pemainnya, semua adalah pelaku.
“Tindakan mereka termasuk dalam katagori kriminal berdasarkan undang-undang yang berlaku. Apalagi, bejudi menjadi sumber utama tindakan merugikan lainnya, baik keluarga, masyarakat, dan memicu tindakan kriminal lain,” ujarnya, Minggu (16/6/2024).
Istilah korban inilah, kata Asrorun, yang akhirnya memunculkan presepsi mereka pantas mendapat bantuan sosial. Padahal seharusnya, pemerintah bukan memberikan insentif kepada pelaku judi dan bersikap permisif dengan memberikan bansos.
“Justru seharusnya tindakan disinsentif dengan penegakan hukum agar ada efek jera. Jika diberikan isentif, hanya akan membuat mereka tidak kapok, karena ada presepsi bakal dapat bansos meski tetap main judi,” ujarnya.
Menurut Asrorun, MUI mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun, katanya, jangan sampai upaya posiitif tersebut dinodai dengan sesuatu yang kontra produktif dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
mexican online pharmacies prescription drugs: online mexican pharmacy – mexican pharmaceuticals online
This was a fascinating read. The points made were very compelling. Lets discuss further. Check out my profile for more engaging content!