By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: MUI Sebut Istilah Korban Judi Online Tidak Tepat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

MUI Sebut Istilah Korban Judi Online Tidak Tepat

Editor
Editor Published June 17, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai istilah korban untuk judi online tidak tepat. MUI menyebut seharusnya mereka dikatagorikan sebagai pelaku.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada istilah korban dari pejudi. Menurutnya, baik yang menfasilitasi, seperti bandar judi dan pemainnya, semua adalah pelaku.

“Tindakan mereka termasuk dalam katagori kriminal berdasarkan undang-undang yang berlaku. Apalagi, bejudi menjadi sumber utama tindakan merugikan lainnya, baik keluarga, masyarakat, dan memicu tindakan kriminal lain,” ujarnya, Minggu (16/6/2024).

Istilah korban inilah, kata Asrorun, yang akhirnya memunculkan presepsi mereka pantas mendapat bantuan sosial. Padahal seharusnya, pemerintah bukan memberikan insentif kepada pelaku judi dan bersikap permisif dengan memberikan bansos.

“Justru seharusnya tindakan disinsentif dengan penegakan hukum agar ada efek jera. Jika diberikan isentif, hanya akan membuat mereka tidak kapok, karena ada presepsi bakal dapat bansos meski tetap main judi,” ujarnya.

Menurut Asrorun, MUI mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun, katanya, jangan sampai upaya posiitif tersebut dinodai dengan sesuatu yang kontra produktif dan menimbulkan keresahan di masyarakat.


You Might Also Like

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Kapolresta DS Dampingi Wakapolda Sumut Tinjau Situasi Bandara Kualanamu Terkait Pembatalan Penerbangan

Poldasu Beri Layanan Kesehatan bagi Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Kualanamu

Pesawat Kargo Milik Amazon Kecelakaan di Bandara Miami, Lima Orang Dilaporkan Tewas

Penutupan Berlanjut, Bandara Soetta Aktifkan Service Recovery

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 17, 2024 June 17, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article PLN Klaim Bangun Jaringan Internet Terbesar di IKN
Next Article Pemberian Bansus untuk Korban Judi Online Akan Menyuburkan Praktik Judi
258 Comments
  • Gabrielt says:
    June 29, 2024 at 9:59 pm

    This was a fascinating read. The points made were very compelling. Lets discuss further. Check out my profile for more engaging content!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian
HOME KRIMINAL NASIONAL
Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026 untuk Percepat Kesejahteraan Warga, Pendapatan dan Belanja Daerah Meningkat
Medan
Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart
EKONOMI
Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura Digagalkan
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?