Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Pembebasan lahan untuk jalan tol itu dilaksanakan PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Demikian disampaikan anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, Selasa (6/5/2025). “KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 (enam belas) bidang,” ujarnya.
Menurut Budi, 13 bidang tanah yang disita tersebut berlokasi di Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Sedangkan satu bidang lainnya berlokasi di Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Ditambahkannya bahwa dana pembebasan 14 bidang tanah bernilai total Rp18 miliar itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Keseluruhan bidang tanah ini akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” katanya.
Sebelumnya penyidik juga menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan, yang dibeli para tersangka kasus ini. Pembayaran tanah-tanah tersebut baru mencapai 5-20 persen dari total biaya seluruhnya.
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proses pembebasan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada 2018-2020. Pembelian lahan berlangsung antara PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan PT Hutama Karya (HK).
Terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Budi Harto. Dia diperiksa terkait transaksi jual beli lahan antara PT STJ dengan PT Hutama Karya.
KPK juga memeriksa saksi Koentjoro dan Thomas Ari Widyantoro yang merupakan mantan Dirut PT HK Realtindo. Lembaga antirasuah itu menduga timbulnya kerugian negara dari pengadaan lahan itu yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

