Jakarta,-Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur, menceritakan proses dramatis penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Penangkapan berlangsung pada Sabtu (23/11/2024), melibatkan aksi kejar-kejaran selama tiga jam.
Rohidin awalnya diketahui sedang berada di luar kota, diduga tengah mengikuti kegiatan kampanye. Setelah selesai, ia kembali ke sebuah lokasi, di mana tim KPK sudah menunggu.
“Saya waktu di awal menyampaikan tersangka RM sedang ada diluar. Mungkin sedang kampanye, pulang itu sudah sore atau malam, sampai ke suatu tempat,” ucapnya dalam jumpa pers resmi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Namun, keberadaan tim KPK tampaknya terdeteksi oleh pihak Rohidin. Ia kemudian melarikan diri melalui pintu belakang dan meninggalkan lokasi.
Mengendarai Fortuner hitam, Rohidin kata Asep menuju ke arah Bengkulu Utara. Tim KPK pun mengejar mobil tersebut hingga jarak beberapa kilometer.
“Setelah tiga jam, akhirnya mobil tersangka berhasil dihentikan,” kata Asep. Penangkapan kata dia dilakukan dengan pertimbangan untuk menghindari kerumunan massa pendukung yang berpotensi menghambat operasi.
Seperti dikabarkan, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan korupsi di Pemprov Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut informasi diterima pada Jumat, 22 November 2024. Yakni tentang dugaan penerimaan uang melibatkan Evriansyah, ajudan gubernur, dan Sekda Bengkulu, Isnan Fajri.
“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024. Terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang,” ucapnya dalam jumpa pers resmi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/11/2024).
Uang itu, lanjut dia, diduga akan diberikan kepada Gubernur Rohidin Mersyah. Maka, KPK bergerak cepat menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024, mulai pukul 07.00 hingga 20.30 WIB. Selain Rohidin Mersyah, salah satu yang diciduk adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syarifudin.