By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK : Gubernur Bengkulu Peras Ketua OPD untuk Modal Pilkada
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

KPK : Gubernur Bengkulu Peras Ketua OPD untuk Modal Pilkada

Editor
Editor Published November 25, 2024
Share
SHARE

 Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Epriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Rohidin Mersyah memeras para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024. 

Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp7 miliar. Isnan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro sekitar September dan Oktober 2024.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar. Dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Pejabat tersebut adalah Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman. Kabiro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Rohidin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024. 

You Might Also Like

Polda Sumut Amankan Puluhan PMI Ilegal yang Akan Dikirim ke Malaysia

Bandar Narkoba di Simalungun Berhasil Dibongkar

Zakiyuddin Harahap Minta Pemuda Pancasila Medan Belawan Berperan Dalam Membasmi Narkoba dan Cegah Tawuran

Pelaku Penganiayaan Wartawan,OS Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Dibungkus Kemasan Kopi, 100 Kg Sabu Disita Polda Sumut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 25, 2024 November 25, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article KPK Sebut Penangkapan Gubernur Bengkulu Sempat Diwarnai Kejar Kejaran
Next Article Bobby Nasution Luncurkan 60 Unit Bus Listrik BRT, Kota Medan Semakin Maju Dengan Transportasi Massalnya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

City Gagal Juara, Guardiola Tetap Bangga
OLAHRAGA
Polda Sumut Amankan Puluhan PMI Ilegal yang Akan Dikirim ke Malaysia
KRIMINAL
Bandar Narkoba di Simalungun Berhasil Dibongkar
KRIMINAL
Lansia Tewas Setelah Jatuh Terpeleset ke Sungai
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?