Jakarta,-Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menegaskan dugaan penyadapan ilegal bukan merupakan kebijakan institusi kepolisian. Penegasan tersebut disampaikan menyusul penyidikan terhadap dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh.
Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, kepolisian telah memiliki aturan terkait pelaksanaan pemantauan dan penyadapan. Karena itu, dugaan penyimpangan yang sedang disidik tidak dapat dianggap sebagai kebijakan resmi institusi.
“Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri. Sehingga hal yang sedang didalami saat ini bukan merupakan kebijakan institusi Polri,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
Asep Edi mengatakan, aturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan penyadapan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut juga menjadi perhatian dalam proses penyidikan yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Menurutnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut melakukan pengawasan terhadap penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan kepolisian.
“Kami dan jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses penyidikan tersebut. Agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan sesuai prosedur,” katanya.
Selain memastikan pengawasan penyidikan, Asep Edi menegaskan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Penanganan perkara tersebut tidak menghentikan pelaksanaan tugas pelayanan yang menjadi tanggung jawab institusi Polri.
“Kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Demikian yang ingin saya sampaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH, sedangkan seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujar Asep Safrudin.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Selain Presiden Republik Indonesia, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, dan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Proses hukum masih berlangsung dengan pengawasan Itwasum Polri guna memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

