Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo terkait evaluasi pimpinan Bea Cukai merupakan ranah kebijakan pemerintah tersendiri. Menurut KPK, arahan Presiden kepada Menteri Keuangan tidak berkaitan langsung dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pernyataan Presiden tersebut merupakan ranah kebijakan pemerintah dan berbeda dengan proses penegakan hukum. “Ya, saya kira itu ranah yang berbeda ya,” kata Setyo Budiyanto di Kabupaten Serang, Banten, Kamis 21 Mei 2026.
Menurut Setyo, arahan Presiden Prabowo ditujukan kepada Menteri Keuangan terkait pembenahan institusi Bea Cukai. “Itu kan ditujukan kepada Menteri Keuangan,” ujarnya.
Meski demikian, Setyo menegaskan KPK meyakini Presiden Prabowo memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Khususnya dalam mekanisme di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan segera mengevaluasi pimpinan Bea Cukai. Permintaan itu ditujukkan agar memperbaiki kinerja lembaga tersebut.
“Saya ingatkan kembali untuk ke sekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya, Rabu 20 Mei 2026.
Pernyataan itu mencuat di tengah penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi di DJBC. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka. Termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono. Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta pemilik Blueray Cargo John Field dan dua petinggi perusahaan lainnya.
Dalam perkembangan persidangan, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut dalam dakwaan maupun fakta persidangan. Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya amplop berisi uang sebesar 213.600 dolar Singapura yang diduga ditujukan kepada Djaka Budi Utama.

