Jakarta: Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyebut pemblokiran media sosial X bisa mengurangi akses terhadap konten pornografi yang ada di medsos tersebut hingga 50 persen. Artinya, kata dia, pemblokiran akan efektif mempersulit akses.
“Memang upaya blokir X hanya solusi jangka pendek. Harus ada upaya jangka panjang agar masyrakat kita memiliki, terutama anak-anak dibawah umur punya kesadaran yang cukup seperti di negara-negara yang lebih maju. Jadi mereka tahu mana yang boleh dan tidak boleh,” katanya , Kamis (6/6/2024).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam memblokir X (sebelumnya Twitter), karena media sosial milik Elon Musk itu mengizinkan konten dewasa alias video porno di platform mereka.
Alfons mengatakan Indonesia tidak bisa menyalahkan Elon Musk, karena Elon tentu punya pertimbangan bisnis untuk keberlangsungan perusahaan X. “Elon kelihatannya mengetahui bahwa akses terhadap konten pornografi ternyata lebih besar daripada akses orang terhadap Tik Tok dan Amazon,” katanya.
Melansir SimilarWeb, terdapat enam situs konten dewasa dari 50 dengan traffic tertinggi di dunia. Situs konten dewasa tersebut berada di urutan 11, 12, 14, 28, 37, 46. Dari enam daftar tersebut terdapat tiga yang berada dalam peringkat 15 besar.
Bahkan, situs media sosial yang digemari anak muda akibat kemudahan mencapai viral, TikTok, berada di peringkat 15, di bawah top tiga konten dewasa. ChatGPT yang sedang ramai diperbincangkan berada di urutan ke-20.
“Ini mungkin yang menjadi pertimbangan Elon bahwa celah bisnisnya cukup besar jika memperbolehkan konten pornografi di X dengan beberapa ketentuan, seperti berbayar dan hanya bisa diakses katagori orang dewasa,” katanya.
“Masalahnya kan ada perbedaan presepsi antar negara dan masyarakat soal konten pornografi. Negara lain mungkin ini hal biasa, tapi di Indonesia dilarang sesuai dengan perturan perundangan yang ada. Bisa jadi kalau kita meliaht Elon aneh dengan kebijakan di X tersebut, tapi bisa jadi Elon melihat kita aneh juga,” tambahnya.
Terpenting, kata Alfons, pembenahan di dalam negeri, seperti memaksimalkan edukasi dan literasi digital sejak dini. Selain itu juga, katanya, harus ada penegakan hukum yang jelas.
“Jika memang ada media sosial yang melanggar aturan di Indnesia kalau mau diblokir ya blokir. harus juga ada seperti kontrol konten-konten yang masuk ke Indonesia,” sambungnya.
“Misalnya pemerintah dapat bekerjasama atau meminta X untuk pengakses dari Indonesia terhadap konten pornografi mereka di block saja. Artinya jika ada yang coba membuka, maka akan blank disitu atau tidak ada konten sama sekali. Itu bisa dilakukan tergantung negosisasi anatara poemrintah dengan X,” tambahnya.