Tokyo,- Jepang telah memperkenalkan undang-undang baru yang ketat melarang penggunaan ponsel saat bersepeda, Jumat (1/11/2024). Pengendara yang melanggar aturan ini dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimum 100.000 yen (Rp10,3 juta).
Peningkatan jumlah kecelakaan melibatkan pengendara sepeda terjadi sejak 2021, ketika lebih banyak orang beralih ke sepeda selama pandemi. Otoritas berusaha mengatur para pengendara sepeda untuk meningkatkan keselamatan, dilansir dari BBC News.
Aturan baru ini juga mencakup sanksi bagi pengendara sepeda yang berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar akan terkena hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda 500.000 yen (Rp51,5 juta).
Setelah undang-undang baru diberlakukan, otoritas Osaka melaporkan lima pelanggaran, termasuk dua pengendara sepeda yang tertangkap dalam keadaan mabuk. Salah satu dari mereka menabrak pengendara sepeda lain, tetapi tidak ada cedera yang dilaporkan.
Pada tahun 2023, Jepang mencatat lebih dari 72.000 kecelakaan sepeda, mewakili lebih dari 20 persen dari total kecelakaan lalu lintas. Paruh pertama 2024 terdapat satu kematian dan 17 cedera serius akibat kecelakaan melibatkan pengendara sepeda yang menggunakan ponsel.
Statistik menunjukkan bahwa antara 2018 dan 2022, terjadi 454 kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan ponsel saat bersepeda. Jumlah ini meningkat 50 persen dibandingkan periode lima tahun sebelumnya.
Aturan baru ini bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan pejalan kaki. Pada bulan Mei, parlemen Jepang mengesahkan undang-undang, memberi wewenang polisi untuk mendenda pengendara sepeda atas pelanggaran lalu lintas.
Dengan aturan yang lebih ketat, Jepang berharap dapat mengurangi jumlah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan. Penegakan hukum akan menjadi fokus utama untuk memastikan pengendara mematuhi aturan baru.
Keselamatan pengguna jalan lainnya juga menjadi perhatian dalam upaya ini, mengingat peningkatan kecelakaan di kalangan pengendara sepeda. Pemerintah terus memantau situasi dan melakukan penyesuaian pada kebijakan jika diperlukan.