By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Larang Iphone 16 Diperjualbelikan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
TEKNOLOGI

Pemerintah Larang Iphone 16 Diperjualbelikan

Editor
Editor Published October 27, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap alasan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia. Hal itu karena perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Demikian disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat (26/10/2024). Namun demikian, ia menyebut, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos secara aturan tetap boleh masuk ke Indonesia.

Asalkan, kata dia, produk tersebut tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang dan tidak boleh diperjualbelikan. Ini, menurutnya, kembali menegaskan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian, bahwa seri iPhone 16 boleh dibawa masuk ke Indonesia.

“iPhone 16 barang bawaan tidak boleh diperjualbelikan. Dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” katanya.

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Aturan tersebut menyebutkan barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri. Serta tidak diperdagangkan atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, di dalamnya termasuk kewajiban TKDN, 35 persen.

Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai. Selain itu, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal. Namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut. Yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya. 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut. Yaitu, karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.

Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia. Yaitu, sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.

You Might Also Like

Ai dan Sensor Bakal Digunakan untuk Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan

realme C100 Buka Era Baru Daya Tahan Ekstrem dengan 8000mAh Durable Champion, Siap Rilis 7 Mei

Siloam Hospitals TB Simatupang Buka Layanan Bedah Plastik dengan Standar Korea Selatan

Roblox dan YouTube Belum Taati Aturan Perundang Undangan

Sebaran Hoaks dan Manipulasi AI Ganggu Stabilitas Negara

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 27, 2024 October 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Disiplinkan HET Beras, Pemerintah Daerah Diminta Panggil Ritel Modern
Next Article BI: Pekan Ini, Modal Asing Keluar Rp6,63 Triliun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Jln.Galang Kota Masih Berkubang, Kinerja Pemprovsu Dipertanyakan !!
HOME KRIMINAL NASIONAL
HUT ke-154 Binjai, Wagub Surya Sebut Momentum Perkuat Optimisme dan Kemajuan Daerah
Medan
Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
Medan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?