Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan PUPR Provinsi Sumatera Utara. Pengembangan perkara ini merupakan tindak lanjut dari OTT sebelumnya yang berkaitan dengan proyek jalan di wilayah tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR. Wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Selasa 5 Mei 2026.
Budi menjelaskan, saat ini perkara masih berada pada tahap surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
“Nah ini ada pengembangan, masih sprindik umum. Jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ,” katanya.
Bahkan, kata Budi, pemeriksaan saksi dalam penyidikan ini telah berjalan. ” Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi,” kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
● Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut)
● Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua)
● Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut)
● M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)
● M Raihan Dalusmi Pilang (Direktur PT RN)
Kelima tersangka diduga terlibat praktik suap dalam dua proyek pembangunan jalan sekitar Rp231,8 miliar. KPK juga menyita uang sekitar Rp2,8 miliar dari penggeledahan di rumah salah satu tersangka.
Selain itu, penyidik turut menemukan dua senjata api. Yakni pistol jenis Baretta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan dua paket amunisi yang diduga milik Topan.

