By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Akhirnya Disidangkan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Akhirnya Disidangkan

Editor
Editor Published December 31, 2024
Share
SHARE

Medan,-Seorang selebgram bernama Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/12/2024). Dia didakwa telah melakukan penistaan agama.

Ratu Entok terpantau mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berwarna merah dan celana panjang berwarna hitam saat menjalani sidang di PN Medan.

Seorang transgender ini tak sendirian menghadap persidangan, Ratu Entok tampak didampingi sejumlah penasihat hukum (PH) yang duduk tepat di samping kanannya.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jaksa Prnuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi kasus yang menyeret selebgram tersebut.

JPU Erning Kosasih menjelaskan bahwa penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” ucap Erning memperagakan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Ratu Entok melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” cetus Erning.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok merasa keberatan atas tuduhan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Oleh karena itu, dia melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sehingga, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (2/1/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Ratu Entok.

You Might Also Like

Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkotika Selama Februari 2026, 15 Tersangka Ditangkap

Ops Ketupat Toba 2026, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu

Personel Den Gegana Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Pengamanan di Stasiun KAI Medan

Poldasu Bongkar Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand, Dikendalikan WNI dari Luar Negeri

Harga Obat RI Bisa 5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia, Minta KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sistemik

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 31, 2024 December 31, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Politisi Makassar Jadi Donatur Kasus Uang Palsu UIN
Next Article 50 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Diamankan di Parkiran Bandara Kualanamu
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkotika Selama Februari 2026, 15 Tersangka Ditangkap
HOME KRIMINAL
Kolaborasi FKPPAI Kota Medan dan DPC FKPPAI Deli Serdang Sukses Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahmi
EKONOMI HOME Medan PENDIDIKAN
Ops Ketupat Toba 2026, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu
HOME KRIMINAL
Personel Den Gegana Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Pengamanan di Stasiun KAI Medan
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?