Medan,-Seorang selebgram bernama Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/12/2024). Dia didakwa telah melakukan penistaan agama.
Ratu Entok terpantau mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berwarna merah dan celana panjang berwarna hitam saat menjalani sidang di PN Medan.
Seorang transgender ini tak sendirian menghadap persidangan, Ratu Entok tampak didampingi sejumlah penasihat hukum (PH) yang duduk tepat di samping kanannya.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jaksa Prnuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi kasus yang menyeret selebgram tersebut.
JPU Erning Kosasih menjelaskan bahwa penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok tengah melangsungkan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya yang bernama @ratuentokglowskincare.
Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” ucap Erning memperagakan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Ratu Entok melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” cetus Erning.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok merasa keberatan atas tuduhan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Oleh karena itu, dia melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Sehingga, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (2/1/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Ratu Entok.