By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Pencurian Buah Sawit Berakhir Damai
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kasus Pencurian Buah Sawit Berakhir Damai

Editor
Editor Published October 18, 2023
Share
SHARE

Langkat,- Seorang pria diamankan petugas keamanan kebun karena mencuri buah sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Langkat.

Tersangkanya Iwin barang buktinya 2 (dua) tandan buah kelapa sawit seberat 12 Kg seharga Rp 20 ribu.alu, pria berstatus duda ini diserahkan ke pihak kepolisian dan tetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 362 KUHPidana.

Setelah itu, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Langkat untuk diproses lanjut.Namun Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H M.H yang mengetahui kondisi terdakwa (Iwin) merasa prihatin.

Apalagi, Iwin sebagai orangtua tunggal terpaksa kehilangan anaknya karena menderita sakit.Lantas, Kajari Langkat memerintahkan Jaksa yang menangani perkara terdakwa (Iwin) untuk memfasilitasi perdamaian dengan pihak korban.

Hal itu dilakukan Kejari Langkat karena mengacu Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

Kemudian Pada tanggal 05 Oktober 2023 dilakukan mediasi antara terdakwa dan pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin di Kecamatan Tanjung Beringin Kab. Langkat.

Hasilnya tercapai perdamaian antara terdakwa dengan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin. Pihak korban menerima permintaan maaf terdakwa.

Setelah terpenuhinya syarat umum dan syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, maka Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, M.H mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara tersebut.

Pengusulan itu disampaikan ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto S.H, M.H, dan Asisten Pidana Umum Luhur Istighfar, SH. MHum untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Plh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Asri Agung Putra, SH, MH melalui gelar perkara via zoom, pada Selasa (17/10/2023).

Lalu memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice (RJ),” ungkap Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H, M.H.

Untuk diketahui, Iwin menjadi orangtua tunggal setelah istrinya meninggal dunia.Sambil mengasuh anaknya, Iwin bekerja serabutan untuk menyambung hidup.Namun, salah satu anaknya jatuh sakit hingga meninggal dunia.

Setelah itu, Iwin mencari pekerjaan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya agar bisa memantau perkembangan anaknya.Namun suatu ketika diduga karena desakan hidup Iwin mencuri buah sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin.

Iwin diamankan petugas keamanan sehingga dia diserahkan ke pihak kepolisian dan berkasnya dilimpahkan ke jaksa.

You Might Also Like

Waduh !!! Mau Melintasi Jembatan Jln Setapak Harus Ngantri Panjang, Ini Penyebabnya..

Bantu Korban Banjir, Malah Dianiaya, Begini Ceritanya !!!

Polsek Tanjung Morawa Bangun Tanggul Sungai dan Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

Jln.Pasar 5 Marelan Rawan Macet, Traffick Light Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Wujud Solidaritas, Polresta Deli Serdang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 18, 2023 October 18, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Mentan Pastikan Utang Pupuk Sebesar 16,3 Triliun Sudah Dibayar
Next Article Napi Rutan Labuhan Deli Tewas Gantung Diri
1 Comment
  • Dorothyt says:
    June 28, 2024 at 5:54 pm

    Insightful read! Your analysis is spot-on. For more detailed information, visit: READ MORE. Eager to see what others have to say!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika, Sekdaprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Sindikat
Medan
TPS Dekat Pemukiman dan Sekolah Dikeluhkan Warga, Pemko Medan Tak Bergeming
Medan
KOMUNITAS RELAWAN TEBING TINGGI PEDULI BENCANA MENYALURKAN BANTUAN
EKONOMI HOME NASIONAL
DPRD Medan Minta Presiden RI Tetapkan Kasus Bencana Banjir di Sumatera Menjadi Status Bencana Nasional
Medan
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?