Langkat,- Seorang pria diamankan petugas keamanan kebun karena mencuri buah sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Langkat.
Tersangkanya Iwin barang buktinya 2 (dua) tandan buah kelapa sawit seberat 12 Kg seharga Rp 20 ribu.alu, pria berstatus duda ini diserahkan ke pihak kepolisian dan tetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 362 KUHPidana.
Setelah itu, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Langkat untuk diproses lanjut.Namun Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H M.H yang mengetahui kondisi terdakwa (Iwin) merasa prihatin.
Apalagi, Iwin sebagai orangtua tunggal terpaksa kehilangan anaknya karena menderita sakit.Lantas, Kajari Langkat memerintahkan Jaksa yang menangani perkara terdakwa (Iwin) untuk memfasilitasi perdamaian dengan pihak korban.
Hal itu dilakukan Kejari Langkat karena mengacu Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
Kemudian Pada tanggal 05 Oktober 2023 dilakukan mediasi antara terdakwa dan pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin di Kecamatan Tanjung Beringin Kab. Langkat.
Hasilnya tercapai perdamaian antara terdakwa dengan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin. Pihak korban menerima permintaan maaf terdakwa.
Setelah terpenuhinya syarat umum dan syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, maka Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, M.H mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara tersebut.
Pengusulan itu disampaikan ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto S.H, M.H, dan Asisten Pidana Umum Luhur Istighfar, SH. MHum untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Plh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Asri Agung Putra, SH, MH melalui gelar perkara via zoom, pada Selasa (17/10/2023).
Lalu memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice (RJ),” ungkap Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H, M.H.
Untuk diketahui, Iwin menjadi orangtua tunggal setelah istrinya meninggal dunia.Sambil mengasuh anaknya, Iwin bekerja serabutan untuk menyambung hidup.Namun, salah satu anaknya jatuh sakit hingga meninggal dunia.
Setelah itu, Iwin mencari pekerjaan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya agar bisa memantau perkembangan anaknya.Namun suatu ketika diduga karena desakan hidup Iwin mencuri buah sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin.
Iwin diamankan petugas keamanan sehingga dia diserahkan ke pihak kepolisian dan berkasnya dilimpahkan ke jaksa.
Insightful read! Your analysis is spot-on. For more detailed information, visit: READ MORE. Eager to see what others have to say!