Jakarta,-Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus bergulir. Aparat penegak hukum telah menyita berbagai aset bernilai ratusan miliar rupiah serta memeriksa puluhan saksi untuk menelusuri aliran dana dan potensi kerugian para korban.
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa hampir 90 orang saksi dan menelusuri sekitar 80 rekening yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sejauh ini kami sudah memeriksa hampir 90 saksi, menelusuri sekitar 80 rekening, serta menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan lainnya dengan nilai hampir Rp300 miliar,” ujar Susatyo, Minggu (5/4/2026).
Aset yang disita antara lain gedung perkantoran di kawasan SCBD Jakarta, sejumlah ruko, serta tanah yang tersebar di Bekasi, Bandung, hingga Deli Serdang. Selain itu, penyidik juga menyita 683 sertifikat tanah (SHM dan SHGB) serta sejumlah kendaraan.
Susatyo menegaskan, jumlah tersangka dalam perkara ini masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan yang terus dilakukan.
“Penyidikan tentu tidak berhenti di sini. Tidak hanya pada tiga tersangka yang saat ini sudah kami tahan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY sebagai mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL yang menjabat komisaris dan pemegang saham. Ketiganya telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AS, yang merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024, hingga kini belum dilakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa dua figur publik yang menjadi brand ambassador PT DSI, yakni Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, sebagai saksi.
Melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset tersebut, penyidik berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para korban yang berstatus sebagai lender atau pemberi dana.
“Kami berharap aset yang disita terus bertambah sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Kami serius menangani perkara ini dan berupaya mempercepat proses penyelesaiannya,” tambahnya.
Total kerugian para lender dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak kejaksaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara komprehensif.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar, khususnya yang belum memiliki kejelasan legalitas dan pengawasan.

