By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Pemerintah Berikan Insentif
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Pemerintah Berikan Insentif

berita
berita Published April 26, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Ini mengatur pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan melalui kebijakan ini PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah. “Sehingga beban harga tiket yang dibayar penumpang dapat ditekan, meski biaya operasional maskapai naik akibat tingginya harga avtur,” ujarnya, Minggu 26 April 2026.

Menurut Menko, insentif ini berlaku untuk pembelian tiket penerbangan selama 60 hari sejak tanggal diundangkan. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung oleh calon penumpang.

Airlangga mengatakan intervensi kebijakan fiskal ini penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket penerbangan. “Ini karena harga avtur, sebagai bahan bakar pesawat, menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai,” ucapnya.

Menyusul kebijakan insentif ini, badan usaha angkutan udara diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas tersebut. Ini untuk menjamin insentif yang diberikan itu tepat sasaran.

Sedangkan untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. “Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan,” ujar Airlangga.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Ini adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh maskapai untuk menutupi fluktuasi harga bahan bakar.

Melalui keputusan tersebut, fuel surcharge ditetapkan sebesar 38 persen untuk seluruh jenis pesawat. Sebelumnya berlaku 10 persen untuk untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeler.

Menko berharap kombinasi dua kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses transportasi udara dengan harga terjangkau. “Sehingga konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan sekaligus mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga energi,” ujarnya.

Airlangga menambahkan pemerintah juga akan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9-13 persen. “Kami harap dengan kisaran itu harga tiket pesawat masih terjangkau,” ujarnya.

You Might Also Like

Sumut Jadi Kontributor Utama, Mentan Ajak Mahasiswa USU Kawal Swasembada Pangan

Pendapatan RS Haji Medan Tumbuh Signifikan, Targetkan Rp 203 Miliar di 2026

Kelangkaan BBM Rugikan Warga Medan, Kasaman Lubis Ingatkan Pertamina dan Pemko

Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026

Masyarakat Resah !!! Masih Alami Antrian Panjang Beli BBM di SPBU

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita April 26, 2026 April 26, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 4 Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Next Article 22.051 Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, Kemenhaj Tegaskan Bahaya Haji Illegal
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gangguan Distribusi BBM di Medan, Pertamina : Jumat Kemungkinan Sudah Normal
Medan
Perkuat Sinergitas, Kapolresta DS Jalin Silaturahmi ke Kodim 0204/DS dan Kejari
HOME KRIMINAL
Sumut Jadi Kontributor Utama, Mentan Ajak Mahasiswa USU Kawal Swasembada Pangan
EKONOMI
Pendapatan RS Haji Medan Tumbuh Signifikan, Targetkan Rp 203 Miliar di 2026
EKONOMI
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?