By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dugaan Korupsi di Bank BUMN Kejari Asahan Tahan ARH
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Dugaan Korupsi di Bank BUMN Kejari Asahan Tahan ARH

Editor
Editor Published March 15, 2024
Share
SHARE

Medan,-Kejaksaan negeri (Kejari) Asahan melakukan penahanan terhadap ARH (41) warga Kecamatan Urung Pane Kabupaten Asahan, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit salah satu bank BUMN di Kabupaten Asahan, Kamis (14/3/2024).

“Selain menahan ARH selaku Direktur CV Z dan sebagai pihak swasta, kita juga menetapkan 2 tersangka dari pihak bank,” ungkap Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan Kasi Intel Aquinaldo Marbun.

Dijelaskan Kejari Asahan, 2 tersangka ditetapkan masing-masing berinisial EHA dan RHH. Dalam kasus ini, modusnya pihak swasta mengajukan pinjaman untuk membuat suatu perumahan yang seharusnya selesai 2015. Namun ternyata realisasi di lapangan, pembangunan tidak sesuai pinjaman yang diberikan.

Dedyng melanjutkan, tersangka RHH selaku analis kredit dan EHA selaku Pemimpin Cabang Pembantu Bank BUMN tersebut, memberikan program pembiayaan dengan akad musyarakah kepada tersangka ARH.

ARH diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan permasalahan hukum, secara khusus karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini berdampak tidak tercapainya tujuan pembiayaan yaitu pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences yang tidak selesai.

“Kondisi ini membuat status pembiayaan menjadi macet hingga sampai sekarang, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih atau tepatnya Rp 4.083.190.000,” ujarnya.

Dedyng menerangkan, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal Primair. Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dedyng menambahkan, untuk selanjutnya tersangka ARH akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024 sampai 02 April 2024. Sementara, kedua tersangka lainnya masih ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

“Kasus masih di dalami, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penyimpangan pemberian kredit ini,” pungkasnya.

You Might Also Like

Warga Korsel Selundupkan Biawak Ditangkap di Bandara Soetta

Ekosistem Sungai Bulumanis Lor Tercemar, AMPHIBI Pati Pertanyakan Kinerja DLH ??

Narkoba Mulai Jerat Anak-anak di Asahan, Bocah SD Diduga Dicekoki Sabu

Mertua-Menantu Kompak Edarkan Sabu Lewat Jendela Rumah di Percut Sei Tuan

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Usia Dini

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 15, 2024 March 15, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Akan Stop Impor Jagung
Next Article Miliki Senpi dan Sajam, Ketua Brigsus PKS Sumut Ditangkap
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dimpin Wali Kota, Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Tebing Tinggi Berlangsung Khidmat
Medan
Momen HUT RI Ke-81, Darma Wijaya Ajak Warga Sergai Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata
Medan
Meriahkan Hari Kemerdekaan RI Ke 81, KNTI Sumut Bersama Kapolres Pelabuhan Belawan Gelar Parade Sampan
Hiburan HOME Medan NASIONAL
Jeremy Doku Perpanjang Kontrak di City
OLAHRAGA
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?