By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Empat Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Empat Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

berita
berita Published October 2, 2026
Share
SHARE

Jakarta,- Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Penetapan tersebut merupakan hasil penegakan hukum karhutla hingga 30 September 2026.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara korporasi masih berada dalam kewenangan Bareskrim Polri. “Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka,” ujar Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga, dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Erwin menyebut, pihaknya belum merinci identitas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga tidak menjelaskan peran masing-masing korporasi karena seluruh proses penyidikan ditangani Bareskrim Polri.

“Namun, kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi,” ujar Erwin.

Secara keseluruhan, Polri telah menangani 341 Laporan Polisi terkait kasus karhutla hingga 30 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 286 tersangka telah ditetapkan dalam perkara karhutla.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, sebelumnya menyampaikan penanganan 245 Laporan Polisi perorangan terkait karhutla. Perkara tersebut mencakup lahan terbakar seluas 5.181,61 hektare di sejumlah daerah.

“Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan), sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21. Kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan,” kata Irhamni saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2026.

Penanganan perkara karhutla tersebut tersebar pada jajaran Polda dan Polres di sejumlah wilayah Indonesia. Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, dan Kalimantan Selatan.

Selain itu, penanganan juga dilakukan di Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Polri juga mencatat 96 Laporan Polisi terkait korporasi dalam penanganan perkara karhutla.

Irhamni menyebut perkara korporasi tersebut berkaitan dengan areal kebakaran seluas 25.384,94 hektare. Data tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap korporasi dalam penanganan karhutla.

You Might Also Like

Brakk !!! Tabrakan Beruntun Terjadi di Tol Belmera Belawan

Polda Sumut Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Grand Jati Junction

Wakil Ketua KPK Tolak Usulan LBP Soal Kerugian Negara Dihapus Dalam Pidana Korupsi

Poldasu Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap

Perkuat Toleransi dan Persatuan, Kapoldasu Jalin Silaturahmi dengan WALUBI

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 2, 2026 October 2, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Rejinders Selamatkan Belanda
Next Article Polisi dan Bea Cukai Bongkar Tiga Pabrik Rumahan Narkoba Etomidate
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Brakk !!! Tabrakan Beruntun Terjadi di Tol Belmera Belawan
HOME KRIMINAL Medan
Polda Sumut Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Grand Jati Junction
KRIMINAL
Perpisahan Konsul Jepang, Rico Waas Dorong Peluang Kerja Sama Baru dengan Medan
Medan
Wakil Ketua KPK Tolak Usulan LBP Soal Kerugian Negara Dihapus Dalam Pidana Korupsi
KRIMINAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?