Jakarta,- Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua pelaku penculikan anak laki-laki berinisial KMA (4) di Johar Baru, Jakarta Pusat. Mereka masing-masing berinisial ANRS (33) dan ibu kandung korban yaitu TA (32).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, mengatakan ibu korban menculik karena kangen dengan anaknya. “Berbekal pelat nomor sepeda motor, kami mencari alamat di daerah Bojong Gede dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Minggu (30/6/2024).
Chandra mengatakan ayah korban berinisial RAP (32) mendatangi Polsek Johar Baru pada Jumat (28/6/2024) untuk melaporkan kehilangan anaknya. Kemudian, jajaran Polsek Johar Baru mendatangi TKP untuk mencari sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV dan saksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Namun, pelapor dan pelaku akhirnya sepakat untuk berdamai dan membesarkan anak secara bergantian.
“Pengasuhan anak dari Senin sampai Jumat diserahkan kepada ayah kandung korban,” kata Chandra. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu giliran ibu kandung korban yang merawat anaknya.