Indrapura,-M Azmi Situmorang 22 warga jalan Panglima Denai gang ambai Kel Arjo Sari Kecamatan Medan Amplas Medan harus mendekam di sel karena melakukan pencurian satu unit Sepeda Motor Scoopy BK 631 OAG milik Nabila Isni (18). Aksi pencurian dilakukan saat korbannya tengah menikmati malam Minggu di Cafe AL di desa Tanah Merah Kec.Airputih Kab.Batu Bara Sabtu 29 Juni 2024.
Namun belum sempat menikmati hasil curiannya, Azmi tertangkap di tempat persembunyian di desa Simpang Gambus Kec.Limapuluh Minggu dinihari 30 juni 2024.
Menurut sumber,tersangka yang merupakan warga Medan, berencana menjual sepeda motor hasil curiannya ini dijual di desa Simpang Gambus Kec.Limapulu. Namun, pihak Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry,SH,sudah terlebih dahulu mencium keberadaan tersangka,tersangka bersama satu unit septor Scoopy diboyong kemapolsek Indrapura Polres Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik,SH,MH,peristiwa curanmor yang terjadi Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 wib disebuah Cafe AL di dusun Akasia desa Tanah Merah,malam itu korban Nabila Isni 18,bersama saksi Yulia Dinda Azhari duduk duduk di kafe AL,korban memarkirkan septornya di depan cafe AJ.
Tidak beberapa lama,korban melihat seorang pria tidak dikenal telah melarikan septornya Scoopy warna coklat hitam, melihat septornya dilarikan orang ,korban langsung melaporkan peristiwa ranmor kemapolsek Indrapura.
Mendapat laporan korban unit reskrim polsek indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura IPDA ADE SUNDOKO MASRY. S.H,langsung mengejar keberadaan pelaku, berselang beberapa jam kami mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku pencurian sedang berada di Desa Simpang Gambus Kec Limapuluh Kab Batubara Lalu personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke Lokasi dan setibanya di lokasi,pelaku diamankan. “Barang bukti malam itu turut kita amankan,setelah diintrograsi tersangka mengakui perbuatannya ,” ujar AKP Jonni H Damanik,SH,MH.