Belawan – Dalam Patroli Presisi Sat Samapta melakukan penangkapan dua remaja diduga anggota genk motor di Pasar 9 Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, Minggu (28/4/2024).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan menekan aksi kriminalitas di wilayahnya terkait aktivitas genk motor, tawuran dan begal yang mengganggu ketentraman masyarakat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB setelah mendapat informasi tentang tawuran dari warga sekitar.
Patroli skala besar dibagi menjadi empat zona sekitar wilayah Polres Pelabuhan Belawan sebagai langkah antisipasi terhadap genk motor, begal, dan tawuran dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan pada Sabtu, 27 April 2024.
“Saat mendapat informasi tentang adanya tawuran di Pasar 9 Desa Manunggal, Tim Patroli Presisi Sat Samapta yang berada di sekitar lokasi langsung merespons,” ungkap AKBP Janton Silaban.
Kedatangan petugas membuat para pemuda yang terlibat langsung membubarkan diri. Namun, dua orang di antaranya berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu buah klewang yang diduga digunakan dalam tawuran.
Keduanya, RR (16) dan MDA (17) saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut Sat Reskrim guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Pelabuhan Belawan juga menegaskan komitmen Polres menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan terhadap pelanggaran hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga,” tambahnya.
Kemudian, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam menekan aksi kriminalitas di wilayah hukumnya, khususnya terkait dengan aktivitas genk motor dan tawuran yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.(Gs/Blw).
Great write-up! The points discussed are highly relevant. For those wanting to explore more, this link is helpful: FIND OUT MORE. What are your thoughts?