By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Akui Tidak Ada Perintah Pembatasan Operasional Warung Madura
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pemerintah Akui Tidak Ada Perintah Pembatasan Operasional Warung Madura

Editor
Editor Published April 29, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Pemerintah melalui Kemenkop UKM menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Pemerintah juga memastikan tidak ada rencana untuk mengatur jam operasional warung Madura maupun warung Klontong milik rakyat.

Demikian ini disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, Minggu (28/4/2024). Ia memastikan, hebohnya pemberitaan mengenai pelarangan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali sebagai kekeliruan informasi di masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada kebijakan atau rencana untuk mengatur jam operasional warung madura ataupun toko klontong milik rakyat,” kata Fikri. Ia pun mengaku, sudah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam,” ujarnya. Justru, menurut Fikri, dalam Perda tersebut, pengaturan regulasi operasional hanya berlaku bagi pelaku usaha ritel modern.

Diantaranya adalah minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket. “Jadi, perlu kita luruskan apa yang disampaikan sebelumnya, bahwa yang diatur itu adalah supermarket-supermarket modern, bukan untuk warung Madura,” katanya.

You Might Also Like

DKP Sumut Perkuat Ekonomi Biru, Kembangkan Kawasan Perikanan Unggulan

Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan dari Hulu hingga Hilir

Mulai dari 200 Ribu, Usaha TST Pak Fen Raub Cuan Jutaan Perhari

Indonesia Ekspor Karkas Ayam ke Saudi untuk Kebutuhan Jamaah Haji dan Umroh

Ekspor Lidi Sumut Tembus Rp197,29 Miliar, Barantin Dorong UMKM Perluas Pasar

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 29, 2024 April 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dua Pelaku Genk Motor Diringkus Polres Pelabuhan Belawan
Next Article Gempa Garut Dipicu Pecahnya Batuan dalam Lempeng Indo-Australia
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
HOME KRIMINAL Medan
Kapoldasu Lantik Pejabat Baru, Begini Pesannya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
HOME KRIMINAL
Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, Dua Dari Sumut
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?