By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

berita
berita Published June 30, 2026
Share
SHARE

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim turut menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar yang harus dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dengan ancaman pidana pengganti sembilan tahun penjara.

Dalam pengambilan putusan, satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim tersebut menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Namun, empat hakim lainnya berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan subsidair telah terbukti.

Dakwaan subsidair yang dinyatakan terbukti mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru. Sementara dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP Baru dinyatakan tidak terbukti.

Sepanjang proses persidangan, Nadiem tetap membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam pleidoi maupun duplik, ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam perkara tersebut.

You Might Also Like

Kapoldasu Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti Diungkap Poldasu

Ledakan Rumah di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Simpan Sabu dan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita June 30, 2026 June 30, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article AMPHIBI Kecam Pencemaran Busa Kimia di 3 Desa Kecamatan Percut Sei Tuan, Tanaman Sawah & Mangrove Terancam Punah
Next Article Pemprov Sumut Perkuat Sinergi dengan BNPT, Dukung Program Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kapoldasu Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas
HOME KRIMINAL Medan
3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti Diungkap Poldasu
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Ledakan Rumah di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Ledakan Grand Polonia Medan: Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Tiga Masih Dicari di Bawah Reruntuhan
Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?