By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dihukum Mati, Terdakwa Kasus 117 Kg Sabu Minta Kapolri Tangkap Bandar Besarnya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Dihukum Mati, Terdakwa Kasus 117 Kg Sabu Minta Kapolri Tangkap Bandar Besarnya

Editor
Editor Published January 16, 2025
Share
SHARE

Tanjungbalai,-Ir alias Iwan Lemak, salah satu terdakwa kasus 117 kilogram sabu, secara histeris meminta Kapolri untuk menangkap Bos besar jaringan Narkoba berinisial N, yang disebutnya sebagai bandar besar di balik sindikat tersebut.

Permintaan ini disampaikan Iwan usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (15/1). Iwan mengaku bahwa dirinya dan dua rekannya hanya menjalankan perintah dari kaki tangan N yakni P alias Wak Kamput, T alias Tambi, I alias Ivan dan S alias Andi (DPO) dalam menjemput sabu tersebut.

“Tolong pak Kapolri, Bos Narkoba ini ditangkap. Karena dia ini bandar besar. Kami ini orang suruhannya pak,” ungkap Iwan Lemak, dihadapan wartawan.

Ia dan dua rekannya merasa diperlakukan tidak adil dan hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini. “Saya hanya diupah Rp 4 juta untuk semua barang itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menuntut hukuman mati terhadap Ir alias Iwan Lemak bersama rekanya PS alias Panji dan Sa alias Bangli atas sindikat 117 kg sabu dan 100 butir ekstasi.

Ketiganya ditangkap usai buron oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut atas penindakan yang dilakukan di Kawasan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai, pada 27 April 2024. Mereka ditangkap di dua lokasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba, pada awal Mei 2024 lalu.

You Might Also Like

Pelaku Pelecehan “Mencium Anak Yatim” Ditangkap, Begini Ceritanya !!!

Warga Jalan Kawat Dihebohkan Mayat Tergantung di Dalam Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya..

38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak

BNN : Pesisir dan Perbatasan Indonesia Rentan Peredaran Narkoba

Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, HP Pun Tak Bisa Digunakan karena Jammer Aktif

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 16, 2025 January 16, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Bawa Sabu, Warga Patumbak Ditangkap di Tebingtinggi
Next Article Tanpa Klub, Cyrus Margono Bakal Kesulitan di Era Kluivert
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Anak Gajah Malaysia Undang Air Mata Netizen Indonesia
NASIONAL
AMPHIBI Sukses Rapat Kordinasi Rencana Aksi Bersihkan Danau Siombak dan Pemasangan Rumah Jaga Mangrove
HOME NASIONAL PENDIDIKAN
Pemerintah Dukung Rendang Jadi Industri Kuliner
EKONOMI
Guru Olahraga Jadi Wasit Final Liga Champion
OLAHRAGA
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?