Tebingtinggi,-Selasa sore (14/01/2025) merupakan hari yang naas buat seorang lelaki warga Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, karena berhasil di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Adalah YS (33) warga Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang di tangkap personil Satres Narkoba di Jalan KF. Tandean Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, tepatnya di sebuah rumah dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap di duga pelalu ketika personl Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi sedang melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti. Dimana di ketahui kalau di duha pelaku merupakan mantan resedivis dalam kasus narkotika pada tahun 2021.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha dalam siaran persnya Rabu malam (15/01/2025), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap di di duga pelaku dari dalam sebuah rumah dan menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.Selain itu, petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
“Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan petugas dilapangan diwilayah rawan peredaran narkoba. Petugas mencurigai gerak gerik seorang pria yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui pelaku sebagai miliknya”, ucap Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Resnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.