Jakarta,-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali melakukan penindakan terkait aktivasi judi online (judol). Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Menhariq Noor.
Ia mengatakan, pada bulan Desember 2024, Kemkomdigi menutup puluhan ribu berbagai kegiatan di ruang digital yang terafiliasi judol. Dengan demikian, ia mengungkapkan menjamurnya judol di Indonesia, hingga saat ini, jutaan aktivitas judol telah ditindaklanjuti.
“Periode 1-10 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 72.543 konten, akun dan situs terkait perjudian online. Sejak tahun 2017 hingga 9 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online,” kata Menhariq dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Hal tersebut tidak hanya didapati dari patroli siner, namun juga peranan masyarakat yang aktif menyampaikan pelaporan. Sehingga menurutnya, hal tersebut menunjukan sisi positif atas kemauan dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas judol.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar akan bahaya dan dampak negatif judi online bagi keluarga serta komunitas,” ujarnya.