Jakarta,-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi Perusahaan Otobus (PO) yang tidak masuk ke dalam terminal. Adapun sanksi tersebut beragam dari administratif, pencabutan izin trayek hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pemberlakukan sanksi mengacu pada peraturan perundangan yang ada. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan.
“Kita akan berlakukan sanksi tegas mengacu pada peraturan yang ada. Mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” katanya, melalui keterangan persnya, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, kewajiban masuk terminal bagi setiap bus ialah untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan. Kemudian pengemudi sehat dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik.
Dalam prosesnya, petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi. Bahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan
Kemenhub juga mewajibkan Balai Pengelola Transportasi Darat memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check. Khususnya di Terminal Tipe A.
Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan. Serta pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi.
“Hal ini demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang seringkali menimbulkan banyak korban,” ujarnya.

