Tangerang,- Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan aksi penyelundupan 13,6 kilogram emas berbentuk bubuk dan kapsul. Dari jumlah tersebut bila dikonversi nilainya mencapai Rp34 miliar.
Demikian Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Senin 26 Oktober 2026.”Total berat mencapai 13,6 kilogram, dalam bentuk bubuk dan kapsul,” katanya.
Emas bubuk 13,6 kg itu terbagi dalam 39 kapsul yang terbuat dari kondom. Semua penyelundupan dilakukan dengan modus sama, yakni emas bubuk yang dibungkus ke dalam kapsul alat kontrasepsi (kondom).
Hengky mengatakan pengagalan penyelundupan berlangsung lewat tiga kali penindakan di tanggal 20, 22, dan 23 Oktober 2026. Dari operasi tiga hari itu terjaring sembilan orang tersangka dalam tiga kasus.
Penindakan pertama 20 Oktober 2026, dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional terhadap tiga warga negara India. Mereka hendak terbang ke Bangkok dengan masing-masing membawa tiga kapsul seberat 3,2 kilogram dengan nilai Rp8,02 miliar.
Pesawat yang akan ditumpangi adalah Thai Airways TG-436 tujuan Bangkok. “Biasanya kalau orang India, tujuan akhirnya Dubai, jadi kemungkinan kalau ini lolos, barangnya akan lanjut ke Dubai,” ucap Hengky.
Penindakan kedua, Kamis 22 Oktober 2026, upaya penyelundupan terjadi di Terminal 2F dengan penerbangan tujuan Kuala Lumpur. “Ada lima orang warga negara Tiongkok yang kemungkinan akan menuju Hong Kong,” katanya.
Total yang dibawa, dari lima orang tersangka warga negara China 26 kapsul. “Jadi masing-masing rata-rata membawa lima atau enam kapsul (nilai Rp23,1 miliar, Red),” tambahnya.
Penindakan ketiga Jumat 23 Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan oleh satu warga negara Tiongkok. Ia hendak menaiki penerbangan tujuan Hong Kong dengan membawa empat kapsul emas 1,1 kilogram dengan nilai Rp2,9 miliar.
Hengky mengatakan saat ini total sembilan pelaku penyelundupan sedang melalui proses penyelidikan. Tiga pelaku warga negara India, enam warga negara Tiongkok yang saat ini telah ditahan dan berstatus tersangka.
Mereka dijerat pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, denda Rp10 miliar.

