Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Diketahui, Nasarudin menerima barang dari pihak lain dalam sebuah tas cokelat, kemudian dilaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Deputi pencegahan dan monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, barang tersebut sudah menjadi milik negara. “Sudah diputuskan menjadi milik negara,” kata Pahala saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Pahala belum memerinci nilai barang tersebut. Adapun pelaporan ini disampaikan staf Nasaruddin, Muhammad Ainul Yaqin pada Selasa, 26 November.
Laporan itu diwakilkan Tenaga Ahli Menag, Ainul ke Direktorat Gratifikasi KPK. “Kami tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu,” ujar Ainul di gedung ACLC KPK, Selasa (26/11/2024).
Namun, Ainul tak menjelaskan secara rinci barang yang dilaporkan ke KPK. Menurut Ainul, barang itu berbentuk tas yang berisi beberapa barang yang terbungkus dalam boks tanpa identitas.
Ainul mengatakan, pelaporan ini bentuk komitmen Nasaruddin Umar dalam membangun Kemenag yang bersih dan bebas dari perilaku koruptif. “Ini bagian dari komitmen beliau, Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan ‘good governance’,” ucapnya.