By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Harun Masiku, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kasus Harun Masiku, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly

Editor
Editor Published December 14, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap mantan  Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H Laoly. Penjadwalan ulang terhadap Yasonna akan dilakukan, Rabu (18/12/2024).

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru bicara KPK Tessa Mahardhika digedung Merah Putih KPK, Jumat (13/12/2024). “Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024,” kata Tessa.

Tessa menjelaskan, pemeriksaan Yasonna dilakukan terkait penyidikan dugaan suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. “Untuk perkara sodara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan memberi hadiah sodara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU,” kata Tessa.

Diketahui, KPK telah mengirim surat panggilan pemeriksaan ke tiga rumah politisi PDIP, Yasonna Laoly. Surat panggilan ditujukan keypad mantan  agar hadir sebagai saksi hari ini.

Namun demikian, pada pemanggilan hari ini, Yasonna  meminta penjadwalan ulang kepada penyidik KPK. “Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang. Karena, sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa.

Berdasarkan infomas, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus mantan kader PDI-P Harun Masiku. Adapun status Harun Masiku saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.

Harun adalah tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 8 Januari 2020.


You Might Also Like

Sahur On The Road, Wujud Kepedulian Personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Poldasu

Brimob Kawal Alat Berat Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok

Perkuat Keamanan di Bulan Ramadhan, Polresta DS Rutin Gelar Patroli Menyapa Subuh

Patroli Skala Besar Digelar, Brimob Sumut Dukung Pengamanan Belawan

Polisi Tagkap 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 14, 2024 December 14, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article PLN Gandeng Empat Startup Kembangkan Ekosistem Kenderaan Listrik
Next Article Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Menag Jadi Milik Negara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ramadhan Penuh Kepedulian, Ditressiber Polda Sumut Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti di Patumbak
EKONOMI HOME Medan
Sahur On The Road, Wujud Kepedulian Personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Poldasu
HOME KRIMINAL
Tak Hanya Penegakan Hukum, Brimob Sumut Berbagi Kepedulian di Desa Panabari
EKONOMI Hiburan HOME
Brimob Kawal Alat Berat Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?