Lubuk Pakam,-Ruslan Sherl (46), terdakwa koboi yang meletuskan senjata api (senpi) di sebuah gudang di Jalan Gereja, Desa Sampali, divonis 4 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu meyakini terdakwa Ruslan Sherl telah terbukti bersalah tanpa hak membawa senpi sebagaima dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan tunggal tersebut, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu No. 8 Tahun 1948.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Morailam Purba, dalam amar putusan No. 1827/Pid.Sus/2023/PN Lbp yang dilihat awak media Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/1/2024).
Hakim Morailam menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.“Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar hakim
Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Mengutip dakwaan JPU Lenny Panjaitan mengatakan kasus bermula pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, saat saksi Parlindungan Sitepu melintas di jalan Gereja Desa Sampali, saat itu saksi Parlindungan Sitepu mendengar suara letusan beberapa kali dan saksi melihat orang-orang mulai rame di sekitar gudang.
“Sehingga saksi Parlindungan Sitepu langsung masuk ke dalam gudang tersebut dan melihat terdakwa yang memegang 1 unit senjata api merk Tanfoglio warna biru dan peluru,” kata JPU Lenny Panjaitan.
Melihat hal itu, sambung JPU, saksi Parlindungan Sitepu langsung mendekati terdakwa dan berkata “Aku polisi dari Polda”, terdakwa pun langsung menyerahkan senjata api merk Tanfoglio warna biru beserta magazine yang ada di tangannya.
“Kemudian, saksi Parlindungan Sitepu mengamankan senjata api merk Tanfoglio warna biru milik terdakwa, lalu tidak berapa lama datang para petugas dari Polrestabes Medan dan mengamankan terdakwa,” sebutnya.
Selain mengamankan terdakwa, kata JPU, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 butir amunisi Pistol Tanfoglio kaliber 9 mm, 3 butir selongsong peluru tanfoglio, 2 butir proyektil peluru tanfoglio dan 1 buah tas sandang warna hitam.
“Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, aksi koboi terdakwa Ruslan Sherl sempat heboh di media sosial (medsos). Video yang berdurasi 1 menit 29 detik itu, tampak ada keramaian di sebuah ruangan. Ternyata, di dalamnya sedang terjadi percekcokan.
Dalam video itu, terdakwa Ruslan memegang pistol dan melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali ke udara di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sembari mengatakan agar warga yang menyaksikan untuk memvideokannya dan menyebarluaskan.
“Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu,” ujar Ruslan di hadapan puluhan orang.
https://ctxt.io/2/AABQUfe9Eg
medicijnen zonder recept verkrijgbaar online AbZ-Pharma Tremblay-en-France Acheter médicaments en ligne sans risque en Belgique