By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: PT TSI Gugat Direksi dan Komisaris Bank Mandiri,Begini Tuntutan Pengacara PT.TSI Dr.David Tobing !!!
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

PT TSI Gugat Direksi dan Komisaris Bank Mandiri,Begini Tuntutan Pengacara PT.TSI Dr.David Tobing !!!

Agus Leo
Agus Leo Published August 11, 2026
Share
SHARE

Medan – Pengacara Dr. David Tobing selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI), telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai Bank Mandiri yang terkait, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri, serta pihak terkait lainnya.

Pada temu Pers dengan sejumlah wartawan di RM.Lembur Kuring Jalan H.Amir Hamzah Medan, Selasa (11/08/2026) lebih lanjut pengacara Dr.David Tobing menjelaskan, dalam gugatan tersebut, terdapat 30 pihak yang ditarik sebagai Tergugat. Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan kini telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.Gugatan tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September 2025 sampai dengan 23 Oktober 2025 berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan.

Dalam gugatannya, PT TSI menegaskan bahwa penarikan tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh Direksi PT TSI yang berwenang, dan dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh PT TSI. “Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah.

“Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” ujar David Tobing.

David menjelaskan, perkara ini juga telah melalui proses pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tepi yang telah berkekuatan hukum tetap, Tepi telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam proses persidangan tersebut juga terungkap sejumlah fakta yang menurut PT TSI menunjukkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dan pelanggaran SOP Bank dalam proses pencairan cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Antara lain:1. Penarikan Dana Dilakukan Oleh Pihak Yang Tidak Berwenang. Berdasarkan fakta persidangan, penarikan dana dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama PT TSI.

2. Pihak Bank Mandiri Tidak Memperhatikan dengan Baik Spesimen Tanda Tangan Direktur Utama PT TSI. Berdasarkan fakta persidangan, pihak Bank Mandiri tidak memperhatikan dengan baik spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada cek yang digunakan untuk transaksi, namun transaksi tersebut tetap dijalankan.

3. Tanda tangan pada 54 lembar cek terbukti tidak identik dengan tanda tangan Direktur Utama PT TSI. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy (Direktur Utama PT TSI) pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

4. Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang berwenang. Fakta di persidangan membuktikan bahwa pihak Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi atas penarikan dana berdasarkan 54 lembar cek, yang dalam hal ini kepada Direktur PT TSI yang berwenang.

5. Penarikan dana dilakukan secara tunai dan disalurkan kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT TSI. Sebanyak 54 transaksi yang menggunakan cek dengan tanda tangan yang terbukti dipalsukan tersebut dilakukan melalui penarikan secara tunai dalam jumlah besar, hingga mencapai ratusan miliar rupiah, yang kemudian disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal,tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini Bank Mandiri telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya.” tegas David.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehatihatian dan SOP Bank Mandiri. Transaksi dengan nilai yang sangat besar dilakukan berulang kali dengan menggunakan cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan, dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, namun tidak dilakukan konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang,” kata David.

Selain Bank Mandiri dan pegawai yang berkaitan langsung dengan proses transaksi, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang dicantumkan dalam gugatan turut ditarik sebagai Tergugat. Dalam gugatan, PT TSI mendalilkan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Bank, termasuk memastikan berjalannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal, sedangkan Dewan Komisaris memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan Bank.

Sebelum mengajukan gugatan, PT TSI telah menyampaikan Surat Somasi dan Tuntutan Pertanggungjawaban kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang digugat.

Namun, sampai dengan gugatan didaftarkan, PT TSI tidak memperoleh tanggapan dan tidak terdapat tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya kerugian perusahaan.

Atas dasar tersebut, PT TSI turut mempersoalkan tidak dilakukannya pengawasan maupun langkah korektif terhadap penerapan SOP meskipun persoalan tersebut telah disampaikan oleh PT TSI sebagai nasabah.

Melalui gugatan tersebut, PT TSI antara lain meminta Pengadilan menyatakan penarikan/pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar adalahtidak sah dan batal demi hukum, serta meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut.

PT TSI juga meminta pengembalian dana bunga yang telah ditarik sampai dengan 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71 serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.

Selain itu, PT TSI juga mengajukan permohonan agar kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari Kolektibilitas 4 (diragukan) menjadi Kolektibilitas 1 (lancar). Pemulihan kualitas kredit tersebut sangat penting bagi keberlangsungan usaha PT TSI yang menyangkut ribuan karyawan perusahaan.

“Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” tutup David.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Dorong Pergerakan Ekonomi Rakyat, CitraLand City Sampali Gandeng UMKM Lokal di Festival Kuliner Merah Putih

Berkantor di Nias, Bobby Nasution Pastikan Keluhan Warga Langsung Ditangani

Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Polusi Debu Meresahkan di Jln.H.Hanif Sampali, Ini Penyebabnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo August 11, 2026 August 11, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Berkantor di Nias, Bobby Nasution Pastikan Keluhan Warga Langsung Ditangani
Next Article Dorong Pergerakan Ekonomi Rakyat, CitraLand City Sampali Gandeng UMKM Lokal di Festival Kuliner Merah Putih
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HOME KRIMINAL
Dorong Pergerakan Ekonomi Rakyat, CitraLand City Sampali Gandeng UMKM Lokal di Festival Kuliner Merah Putih
EKONOMI Hiburan HOME Medan
Berkantor di Nias, Bobby Nasution Pastikan Keluhan Warga Langsung Ditangani
Medan
Bobby Nasution Lepas 1.179 Pramuka Sumut ke Jamnas XII, Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Medan
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?