By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Diduga Jual-Beli Jabatan, Camat Medan Timur Fernanda Dibebastugaskan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Diduga Jual-Beli Jabatan, Camat Medan Timur Fernanda Dibebastugaskan

berita
berita Published August 10, 2026
Share
SHARE

Medan, -Camat Medan Timur, Fernanda, dibebastugaskan dari jabatannya terhitung Senin (10/8/2026). Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang terkait janji pemberian jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Senin (10/8/2026).

“Benar, yang bersangkutan dibebastugaskan mulai hari ini untuk kepentingan pemeriksaan Inspektorat. Yang bersangkutan dianggap menyalahgunakan wewenang,” ujar Subhan.

Menurutnya, pembebastugasan sementara tersebut ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K sebagai tindak lanjut atas hasil audit Inspektorat Kota Medan.

Subhan menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fernanda berkaitan dengan permintaan imbalan uang sekitar Rp120 juta kepada ASN dengan iming-iming atau janji mendapatkan jabatan Eselon IV.

“Sejauh ini korban yang melapor ada tiga orang. Tidak tahu apakah ada korban lainnya lagi. Kasus ini terjadi saat Fernanda menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Tim tersebut kini menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Subhan menegaskan, pembebastugasan tersebut belum merupakan bentuk hukuman disiplin. Keputusan mengenai sanksi akan ditetapkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan fakta-fakta dalam perkara tersebut dinyatakan terbukti.

“Perlu diketahui bahwa ini masih pembebastugasan demi kelancaran proses pemeriksaan, untuk hukumannya belum ada. Jika nanti seluruh tahap pemeriksaan selesai dan terbukti, tentu akan ada hukuman disiplin berat. Saat ini Tim Ad Hoc masih bekerja,” katanya.

Ia menegaskan, proses pengangkatan, pemindahan, promosi maupun pengembangan karier ASN di lingkungan Pemko Medan harus dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pak Wali Kota memberikan perhatian serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemko Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” tegas Subhan.

Ia menambahkan, pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Subhan pun mengingatkan seluruh ASN Pemko Medan agar menjaga kepercayaan masyarakat dan menggunakan setiap kewenangan yang melekat pada jabatan untuk kepentingan organisasi serta pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemko Medan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Subhan juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan ketidaksesuaian atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemko Medan untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tersedia.

“Masyarakat yang mengetahui adanya ketidaksesuaian silakan melapor, pasti kita tindaklanjuti secara transparan dan objektif,” pungkasnya.

You Might Also Like

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura Digagalkan

Kapolresta DS Dampingi Wakapolda Sumut Tinjau Situasi Bandara Kualanamu Terkait Pembatalan Penerbangan

Poldasu Beri Layanan Kesehatan bagi Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Kualanamu

Kecelakaan Beruntun di Perbaungan, Pensiunan PNS Meninggal Usai Tabrak Minibus dan Kontainer

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita August 10, 2026 August 10, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Bikin Resah, 3 Orang Remaja Diduga Kawanan Geng Motor Bersenjata Diamankan Polsek Beringin
Next Article Dua Pria Diduga Pegawai Koperasi Tewas Tertabrak Kereta di Perbaungan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian
HOME KRIMINAL NASIONAL
Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026 untuk Percepat Kesejahteraan Warga, Pendapatan dan Belanja Daerah Meningkat
Medan
Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart
EKONOMI
Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura Digagalkan
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?