By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ada Apa ?, Rusia Hapus YouTube dan WhatsApp
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
TEKNOLOGI

Ada Apa ?, Rusia Hapus YouTube dan WhatsApp

berita
berita Published February 14, 2026
Share
SHARE

    Moskow,-Pemblokiran terhadap sejumlah platform digital global kembali terjadi di Rusia. Hal tersebut terjadi setelah regulator internet negara tersebut, Roskomnadzor, menghapus domain YouTube dan WhatsApp dari sistem domain nasionalnya.

    Langkah ini membuat pengguna tidak lagi dapat mengakses YouTube secara langsung tanpa menggunakan layanan Virtual Private Network (VPN). Hal ini karena alamat situs tersebut tidak lagi diterjemahkan melalui sistem Domain Name System (DNS) resmi.

    Melansir dari Deutsche Welle, Sabtu, 14 Februari 2026, pemerintah Rusia juga meningkatkan tekanan terhadap aplikasi perpesanan Telegram. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya negara untuk memperketat kendali atas platform digital yang berada di luar kontrol pemerintah.

    Para analis menyebut langkah tersebut sebagai eskalasi dalam kebijakan pengawasan dan sensor internet di Rusia. Sistem DNS sendiri berfungsi layaknya buku telepon internet yang menerjemahkan nama situs menjadi alamat IP agar dapat diakses perangkat pengguna.

    Tanpa dukungan DNS yang sesuai, situs web tidak dapat dibuka secara normal. Di Rusia, sistem yang digunakan dikenal sebagai National Domain Name System (NDNS), yang diperkenalkan bersamaan dengan Undang-Undang Internet Berdaulat.

    Melalui kebijakan ini, seluruh penyedia layanan internet diwajibkan menggunakan NDNS sehingga pemerintah dapat mengendalikan akses situs secara terpusat. Menurut laporan sejumlah kanal Telegram, beberapa domain media internasional juga telah dihapus dari sistem tersebut.

    Sebelumnya, Roskomnadzor lebih banyak menggunakan teknologi Deep Packet Inspection (DPI) untuk membatasi akses internet. Teknologi ini memungkinkan penyaringan sekaligus perlambatan lalu lintas data.

    Penyaringan dan perlambatan tersebut menyebabkan platform seperti YouTube tetap bisa diakses tetapi dengan kecepatan yang sangat lambat. Namun, pakar telekomunikasi menilai kapasitas sistem tersebut terbatas, sehingga otoritas kemungkinan memilih pembatasan yang lebih tegas.

    Banyak pengguna mengeluhkan kualitas internet yang semakin tidak stabil dan menyatakan bahwa hampir tidak ada layanan global yang dapat berfungsi tanpa VPN. Namun, penggunaan VPN gratis juga kerap menyebabkan koneksi menjadi lambat.

    Situasi ini diperumit dengan berlakunya undang-undang baru yang menetapkan denda hingga 5.000 rubel (Rp1,1 juta). Denda tersebut diberlakukan bagi pencarian materi yang dikategorikan ekstremis serta penggunaan VPN tertentu.

    Sejumlah pakar memperingatkan bahwa pembatasan yang semakin ketat berisiko memunculkan praktik pengalihan pengguna ke situs palsu. Situs palsu tersebut dikhawatirkan dirancang untuk mencuri data pribadi dan informasi perbankan.

    Jika tren ini terus berlanjut, Rusia dikhawatirkan akan mengembangkan ekosistem internet yang semakin terpisah dari jaringan global. Hal ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan terhadap akses informasi daring di dalam negeri.

    You Might Also Like

    Perluas Jangkauan Wi-Fi di Rumah, TP-Link Hadirkan RE225BE dengan Teknologi Wi-Fi 7

    Smart Glasses Kini Makin Populer

    BMKG Sebut El Nino Kali ini Memasuki Kategori Kuat

    KAI Services Terapkan Teknologi Smart Cleaning di Stasiun Kereta

    Permudah Akses Layanan Kelistrikan, PLN Perkenalkan PLN Mobile kepada Pengunjung PRSU

    Sign Up For Daily Newsletter

    Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
    By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
    berita February 14, 2026 February 14, 2026
    Share This Article
    Facebook Twitter Copy Link Print
    Share
    Previous Article Libur Imlek Penumpang Bandara Soetta Melonjak 20 Persen
    Next Article Memperingati Bulan K3 Nasional, PHR Zona 1 Tegaskan K3 Sebagai Budaya Kerja Sehari-hari
    Leave a comment

    Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Latest News

    Wali Kota Medan Tegaskan Suami Kunci Sukses Ibu Berikan ASI Eksklusif Pada Anak
    Medan
    Wagub Surya Bawa Pesan Gubernur Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut di MTQ Nasional XXXI Semarang
    Medan
    Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
    Medan
    Diduga Terlibat Jaringan Judi Online, Imigrasi Tangerang Amankan Lima WNA
    KRIMINAL
    - Advertisement -
    September 2026
    M T W T F S S
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930  
    « Aug    
    DNABeritaDNABerita
    © 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
    • About
    • Contact
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    Welcome Back!

    Sign in to your account

    Register Lost your password?