By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pengemudi Ferrari yang Sebabkan Kecelakaan Resmi Jadi Tersangka
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pengemudi Ferrari yang Sebabkan Kecelakaan Resmi Jadi Tersangka

Editor
Editor Published October 10, 2023
Share
SHARE

Jakarta,-Pengendara mobil Ferrari berinisial RAS (29 tahun) yang menabrak lima kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Iya (dijadikan tersangka). Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas),” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada awak media, Senin (9/10/2023).

Kendati demikian, kata Jhoni Eka Putra, tersangka RAS tidak dilakukan penahanan. Hingga saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Termasuk mendalami apakah yang bersangkutan mengemudi mobil Ferrarinya dalam keadaan mabuk atau dipengaruhi alkohol. Namun, tersangka RAS berkendara dalam keadaan ngantuk dengan kecepatan 100 km/jam.

“Saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk. Itu mengemudi dengan kecepatan 100 km/jam. (Keadaan mabuk) Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut,” ujar Jhoni Eka Putra.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan bermotor terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Dari enam kendaraan bermotor yang terlibat, satu di antaranya mobil Ferrari rusak parah akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.

“TKP di Jalan Jendral Sudirman arah selatan sebelum lampu merah Bundaran Senayan, wilayah Jakarta Selatan, Ahad (8/10/2023) pukul 03.30 WIB,” tegas Jhonny Eka.

Jhonny Eka menjelaskan keenam kendaraan bermotor yang terlibat terdiri dari roda empat dan roda dua. Yaitu mobil Ferrari, mobil Toyota Avanza taksi, kendaraan sepeda motor Honda Brio, kendaraan sepeda motor Honda Beat, kendaraan Benelli Sport dan kendaraan sepeda motor Honda Verza.

Menurut Jhonny Eka, kecelakaan berawal saat mobil Ferrari dari arah Bundaran HI melaju menuju Jalan Jenderal Sudirman. Diduga kurang konsentrasi akhirnya menabrak lima kendaraan di dekat lampu merah Bundaran Senayan. Ketika itu lima kendaraan yang ditabrak tengah berhenti karena lampu merah menyala.

“Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi, akhirnya menabrak lima kendaraan yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu TL menyala merah,” kata Jhonny Eka.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan beruntun ini. Namun, kata Jhonny Eka ada dua orang korban dilaporkan mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Muhammadiyah, Jakarta Selatan. Pengemudi kendaraan sepeda motor Benelli berinisial RJC mengalami luka di kaki terkilir dan selangkangan lecet.

“Penumpang kendaraan sepeda motor Honda Verza atas nama N mengalami luka tangan kanan lebam, paha kanan memar,” terang Jhonny Eka.

You Might Also Like

Banjir Rob Bawa Sampah Genangi Kawasan Medan Utara

116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari

Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 10, 2023 October 10, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pedagang Pasar Pendidikan Sampaikan Keluhan ke Komisi III, PUD Pasar Diminta Segera Respon
Next Article Pembalap MotoGP Bakal Konvoi di Jalanan Mataram
1 Comment
  • bezpieczne zakupy says:
    March 27, 2024 at 5:17 pm

    You’re actually a just right webmaster. This web site loading speed is amazing.

    It seems that you’re doing any distinctive trick.
    Moreover, the contents are masterwork. you have done a magnificent job on this matter!
    Similar here: bezpieczne zakupy and
    also here: Sklep online

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ditengah Banjir Rob, KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bantu Anak Disabilitas dan Para Janda Duafa
HOME Medan PENDIDIKAN
Banjir Rob Bawa Sampah Genangi Kawasan Medan Utara
HOME KRIMINAL Medan
116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
HOME KRIMINAL Medan
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?