By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 2 Terduga Pelaku Pencurian Ikan Koi Diamankan Polsek Tanjung Morawa
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

2 Terduga Pelaku Pencurian Ikan Koi Diamankan Polsek Tanjung Morawa

Agus Leo
Agus Leo Published September 6, 2026
Share
SHARE

Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian ikan koi milik seorang warga di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing MP alias BOGIL (29) dan FI (31). Keduanya diamankan pada Jumat, 4 September 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, di kawasan Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Korban awalnya mengetahui sejumlah ikan koi miliknya hilang saat hendak memberikan pakan ikan di kolam yang berada di teras samping rumah. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban mendapati adanya aktivitas seseorang yang mengambil ikan dari kolam tersebut.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan kehilangan ikan koi dan mengalami kerugian materi sekitar Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, personel memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, MP alias BOGIL, yang disebut sedang berada di kawasan Desa Limau Manis.

Personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa IPTU Hotman Barus, S.H., kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MP alias BOGIL untuk dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku melakukan pencurian tersebut bersama FI. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan FI dan sekitar pukul 12.30 WIB mengamankannya di kawasan Gang Jambu, Dusun VII, Desa Limau Manis.

Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian ikan koi milik korban. Berdasarkan hasil interogasi, jumlah ikan yang disebut dicuri sebanyak sembilan ekor.

Dari sembilan ikan tersebut, delapan ekor dilaporkan telah mati, sementara satu ekor disebut telah digoreng.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar sertifikat ikan koi sebagai barang bukti.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dilakukan melalui proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

“Terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Jonni.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kedua terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Gs/DS).

You Might Also Like

Selamat & Sukses, Dodi Tongat Sitepu Terpilih Ketua SPTN “Tegaskan Transparansi, Solidaritas, dan Akuntabilitas Organisasi

Kerusuhan Paris, 2.400 Orang Ditangkap

Mangkir Lagi !!! Hakim PN Medan Ingatkan Kalau Tergugat Bank Mandiri Cs Bakal Dihukum

Operasi Sarang Narkoba di Asahan, Tiga Pria Diamankan Petugas Gabungan

Sarang Narkoba Gang Pantai Digerebek 4 Paket Sabu dan 7 Paket Ganja Disita

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo September 6, 2026 September 6, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Vincent Kompany Tak Masalah Kejang Jamal Musiala Kambuh
Next Article Tiga Kepling Tersandung Kasus Narkoba, Syaiful Ramadhan Desak Revisi Perda Kepling
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rapat Bersama Wali Kota dan OPD, Zulham Efendi Desak Pemko Medan Sediakan TPU, Taman Bermain, dan CCTV di Belawan
Medan
Datuk Iskandar Muda Desak Benahi Lampu Jalan, Percepat Proyek Infrastruktur, dan Tertibkan Retribusi Sampah
Medan
Selamat & Sukses, Dodi Tongat Sitepu Terpilih Ketua SPTN “Tegaskan Transparansi, Solidaritas, dan Akuntabilitas Organisasi
HOME Medan POLITIK
Cristiano Ronaldo Disanksi 30 Hari Larangan Bermain dan Denda 255 Euro
OLAHRAGA
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?