By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Sebut Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Lemah dan Tak Berdaya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Sebut Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Lemah dan Tak Berdaya

berita
berita Published August 24, 2026
Share
SHARE

Medan,-Keberadaan Lembaga Kemasyarakatan yang sudah sejak lama di setiap kelurahan dinilai sangat lemah dan tidak berdaya. Tugas dan fungsi Lembaga Kasyarakatan tersebut jauh dari harapan.

Hal itu diungkap Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan melalui juru bicaranya Binsar Simarmata SS MM, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2/2013 tantang Lembaga Kemasyarakatan, Senin (24/08/2026), di gedung DPRD Medan.

Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan, kata Binsar, memandang hal ini, karena terlalu kuatnya intervensi dari institusi pemerintahan kelurahan, kecamatan dan seterusnya ke atas.

“Jika berbeda memberi masukan yang bersifat kritik, maka beaok-besoknya pimpinan Lembaga Kemasyarakatan langsung diganti dan dipecat,” ungkap Binsar.

Karenanya, kata Binsar, perihal tersebut, Fraksi PAN-Perindo memohon penjelasan dari pihak terkait, yakni Pemko Medan.

Dijelaskannya, Lembaga Kemasyarakatan merupakan aset yang berperan strategis membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat grassroot. Juga merupakan mitra bagi pemerintahan setempat.

Dimana, kata Binsar, tugas Lembaga Kemasyarakatan secara umum, di antaranya, menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; melaksanakan, mengendalikan memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif. Kemudian mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat, menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

“Pengajuan Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Nomor 2/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan didasari penataan regulasi serta mengikuti perkembangan sosial kemasyarakatan yang ada. Kebijakan daerah harus dapat menyesuaikan dengan kebijakan lebih tinggi, yakni kebijakan pusat,” papar Binsar.

Dalam hal kerangka hukum nasional, ujarnya, aturan daerah tidak dapat bertentangan dengan aturan lebih tinggi di atasnya.

Pencabutan Perda No 2/2013, imbuhnya, mengacu pada penyesuaian aturan tingkat nasional. Di antaranya UU No 23/2014 tentang Pemda, Permendagri No 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatn Desa dan Lembaga Adat Desa serta PP No 47/2015 terkait Pelaksanaan UU Desa.

Lebih lanjut dikatakannya, UU No 23/2014 tentang Pemda, tidak secara khusus mendedikasikan satu bab panjang merinci jenis atau teknis operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK).

“Karena pengaturan spesifik mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa secara utama diamanatkan melakui UU No 6/2018 tentang Desa,” urainya.

Beberapa hal sangat penting menjadi catatan bagi Fraksi PAN-Perindo, tegas Binsar, yakni penataan regulasi yang harus menjadi momentum memperkuat Kelembagaan Masyarakat, memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan peran dan partisipasi masyarakat Kota Medan tetap berjalan optimal.

Pencabutan Perda, ujarnya, tidak dimaksudkan mengurangi peran serta Lembaga Kemasyarakatan dalam mendukung partisipasi masyarakat. Pemko Medan juga harus menjelaskan bagaimana formula yang akan dilakukan, dalam memberikan dukungan terhadap peran dan partisipasi Lembaga Kemasyarakatan.

“Pencabutan Perda No 2/2013 tentang Lembaga Kenasyarakatan bukan berarti ditiadakannya Lembaga Kemasyarakatan. Apa format dan jenis-jenis dalam regulasi Pemko Medan terkait Lembaga Kemasyarakatan ini,” pungkasnya.

You Might Also Like

Menembus Kabut Asap, Tim Jurnalis KSJ Pusat Salurkan Sedekah Beras Bagi Warga Miskin Jalanan

Kapolri Suyudi Paparkan Pengamanan 1,16 Ton Ketamin dari Kapal MT Global 168 di Belawan

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut 23-25 Oktober, 32 Daerah Berpotensi Terdampak

Lantik 15 Pejabat Bapenda, Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Optimalisasi PAD

Kasus Penembakan di Tanjung Morawa Diungkap, 2 Tersangka Diamankan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 9, 2026 August 24, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Korban Diancam Parang dan Kehilangan Uang Rp2 Juta, Pelaku Curas Diringkus
Next Article Diringkus Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Menembus Kabut Asap, Tim Jurnalis KSJ Pusat Salurkan Sedekah Beras Bagi Warga Miskin Jalanan
HOME KRIMINAL Medan
Kapolri Suyudi Paparkan Pengamanan 1,16 Ton Ketamin dari Kapal MT Global 168 di Belawan
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Kapolri Puji Bobby Nasution, Gubernur Pertama di Indonesia Larang ASN Pakai Vape
KRIMINAL
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut 23-25 Oktober, 32 Daerah Berpotensi Terdampak
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?