Belawan – Pasca pengamanan kapal MT.Global 168 dugaan penyelundupan narkotika jenis Ketamin HCL seberat 1,16 ton.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Dermaga Bandar Labuhan Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., dengan melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, di antaranya jajaran Mabes Polri, Gubernur Sumatera Utara beserta jajaran, Kapolda Sumut, Pangdam I/Bukit Barisan, Dankodaeral I Belawan, BNN Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Bea Cukai, Imigrasi, serta pemangku kepentingan pelabuhan. Kegiatan tersebut juga dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota DPRD Sumut dan DPRD Medan, serta awak media.
Dalam keterangannya, Kapolri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan analisis bersama terhadap pergerakan sebuah kapal yang mencurigakan di kawasan Selat Malaka.
Berdasarkan pemantauan Automatic Identification System (AIS), kapal MT Global 168 terpantau bergerak tidak wajar, yakni berulang kali berpindah arah dan berputar-putar dengan kecepatan rendah di perairan Malaysia, Thailand, dan Aceh.
Pergerakan tersebut kemudian memicu kecurigaan aparat hingga dilakukan pemantauan lebih lanjut oleh tim gabungan.
“Kasus ini berawal dari patroli dan analisis bersama. Kami memantau satu kapal yang gerakannya mencurigakan di Selat Malaka. Namanya MT Global 168. Dari pantauan AIS, kapal ini bolak-balik, pelan, dan berputar-putar di perairan Malaysia, Thailand, dan Aceh,” ujar Kapolri.
Kapal Dicegat Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Kapolri mengungkapkan, pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 03.05 WIB, tim gabungan yang menggunakan Kapal BC 20006 dan KP Murai Ditpolair berhasil menghentikan kapal tersebut di perairan Tanjung Balai Asahan.
Saat dicegat, kapal diduga hendak melarikan diri menuju Port Klang, Malaysia. Petugas kemudian mengamankan kapal beserta delapan anak buah kapal (ABK), yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
Selanjutnya, kapal dibawa ke Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah alat komunikasi yang berada di kapal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau di ruang pompa kapal. Setelah diperiksa, karung-karung tersebut berisi 1.160 bungkus yang masing-masing memiliki berat sekitar satu kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Ketamin HCL dengan total berat mencapai 1.160 kilogram ataupun 1,16 ton.
→
Satu WNA Taiwan Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang WNA Taiwan berinisial YCY, berusia 42 tahun, sebagai tersangka. Ia disebut menjabat sebagai manajer kapal sekaligus diduga berperan mengatur pengiriman barang tersebut.
Sementara itu, tujuh ABK lainnya masih berstatus saksi dan keterlibatan mereka masih didalami oleh penyidik.
Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi, bukan semata-mata kerja Polri.
“Ini bukan kerja Polri saja. Ini kerja bersama Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Polairud, dan Polda Sumut,” tegasnya.
Menurut Kapolri, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkotika.
Ia juga menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap jaringan pengedar, sekaligus pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
“Pesan saya jelas: pulihkan pengguna, lumpuhkan bandar. Untuk pengguna, kita rehabilitasi. Tetapi untuk bandar, kita tindak tegas sampai ke jaringannya,” ujarnya.
Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp1,85 Triliun
→
Kapolri menyebut nilai ekonomis barang bukti Ketamin HCL tersebut diperkirakan mencapai Rp1,85 triliun. Pengungkapan ini juga diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan ketamin.
Ia menambahkan, operasi tersebut merupakan langkah pencegahan atau preventive strike untuk menggagalkan masuknya narkotika sebelum beredar di tengah masyarakat.
Kapolri turut mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar upaya menjaga generasi muda dan mewujudkan Indonesia Emas 2045 dapat berjalan optimal.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan Polri sendiri. Kami membutuhkan bantuan semua pihak. Jika melihat adanya peredaran narkoba di lingkungan, silakan laporkan. Jangan takut,” pesannya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.160 kilogram Ketamin HCL, satu unit kapal MT Global 168, serta 14 alat komunikasi.
Tersangka YCY disebut dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Hingga saat ini, kapal dan seluruh barang bukti masih diamankan di Pelabuhan Belawan, Medan, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolri mengapresiasi seluruh personel gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia berharap sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat terus diperkuat demi memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Bersama Tuhan, kita berantas narkoba. Polisi bersama masyarakat,” tutup Kapolri.(Gs/Blw).

