Medan, -Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT ASABRI.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menerima surat penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pukul 19.00 WIB penyidik menyampaikan status Pak FA sebagai tersangka dan menyerahkan dua dokumen, yakni penetapan tersangka serta penahanan,” ujar Febri kepada wartawan di Kejaksaan Agung.
Febri menjelaskan, kliennya sebelumnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Kasus TPPU tersebut berkaitan dengan temuan hasil penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara TPPU, Kejaksaan Agung juga tengah menangani sejumlah penyidikan lain yang berkaitan dengan pelimpahan perkara dari Polri. Beberapa di antaranya menyangkut dugaan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta proyek pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout.
Penyidikan terbaru dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono melalui penerbitan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan TPPU atas temuan emas dan uang tunai tersebut.

