By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polri Resmi Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polri Resmi Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

berita
berita Published July 11, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan pihak Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Totok mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.

“Hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta FA atau Febrie Adriansyah,” ujar Totok.

Menurutnya, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12B dan Pasal 12D, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang kini juga diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

You Might Also Like

Kasus Rudapaksa Massal di Sampang, 12 Pelaku Diringkus, Kapolres Minta 15 DPO Menyerahkan Diri

Jampidsus Bantah Isu Mundur

Edukasi Santri, Hukum dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Bupati Sukoharjo Diamankan Dalam OTT KPK

Kajagung Hormati Poses Penyidikan Polri

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita July 11, 2026 July 11, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Rico Waas Ingin Delegasi Hyejeon University Promosikan UMKM Medan ke Dunia Internasional
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico Waas Ingin Delegasi Hyejeon University Promosikan UMKM Medan ke Dunia Internasional
EKONOMI
PD.ISMI Kota Medan Gelar Khitanan Massal 100 Anak & Donor Darah Disambut Antusias Masyarakat
HOME Medan PENDIDIKAN
Rico Waas Dukung Peringatan Hari Anak di CFD, Ingatkan Pentingnya Ruang Bermain yang Aman
Medan
Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Jadi Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme
PENDIDIKAN
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?