Sampang,- Kasus pemerkosaan massal yang menimpa seorang anak di bawah umur menggemparkan warga Kabupaten Sampang, Madura. Korban yang baru berusia 15 tahun menjadi sasaran kebiadaban setelah dirudapaksana secara bergiliran oleh 27 orang pelaku.
Merespons kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat. Hingga saat ini, petugas telah berhasil meringkus 12 pelaku, sementara 15 orang lainnya masih buron dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses penangkapan salah satu pelaku bahkan berlangsung cukup dramatis. Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Sampang dan Polres Bangkalan melakukan penyergapan di dalam bus antarkota. Pelaku yang mencoba melarikan diri ke luar daerah tersebut tidak berkutik dan hanya bisa tertunduk lesu saat dikepung petugas.
Kini, 12 pelaku yang sebagian besar masih berusia remaja tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, peristiwa memilukan ini bermula sejak Februari lalu. Korban awalnya dibujuk rayu oleh para pelaku saat berada di Jalan Suhadak. Setelah itu, korban dipaksa meminum minuman keras hingga mabuk, lalu diancam agar tidak melapor.
Dalam kondisi tak berdaya, korban dibawa ke tiga lokasi berbeda dan digilir oleh 27 pelaku. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, korban kini mengalami trauma berat dan tengah menjalani pendampingan psikologis intensif.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan telah mengantongi seluruh identitas pelaku yang masih melarikan diri.
“Kami sudah mengantongi seluruh identitas 15 pelaku lain yang saat ini masih buron. Kami tegaskan agar para pelaku segera menyerahkan diri, atau kami akan kejar terus sampai ke lubang sembunyi mana pun,” tegas AKBP Hartono saat konferensi pers di Mapolres Sampang.
Atas perbuatannya, 12 tersangka yang sudah tertangkap dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

