Jakarta,-Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan pihak Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.
“Hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta FA atau Febrie Adriansyah,” ujar Totok.
Menurutnya, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12B dan Pasal 12D, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang kini juga diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

