Gresik ,-Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga ganja (cannabis buds). Narkoba asal Thailand itu digerebek petugas di sebuah gudang kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pengungkapan kejahatan barang haram ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 2 Juli 2026. Dalam penggerebekan ini, BNN menangkap sebanyak 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika internasional.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 di sejumlah wilayah. Yakni, DKI Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Surabaya, dan Gresik.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima tim gabungan Bea Cukai dan BNN terkait sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 29 Juni 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah koper dan kardus lateks yang berisi bungkusan plastik bertimah.
Saat dibuka, isinya berupa bunga dan batang tanaman ganja yang diduga diselundupkan dari Thailand. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis teknologi informasi, dokumen, dan berbagai petunjuk lainnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada pengiriman kontainer serupa yang ditujukan ke Kabupaten Gresik. Tim gabungan kemudian menerapkan metode controlled delivery dengan mengawasi proses distribusi barang menggunakan dua truk hingga tiba di sebuah gudang di kawasan pergudangan Gresik.
Setibanya di lokasi, tim gabungan BNN, Ditjen Bea Cukai, serta Polres Gresik langsung melakukan penyergapan dan mengamankan empat unit truk beserta seluruh muatan yang diduga berisi narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 koper yang masing-masing berisi enam bungkus narkotika dengan berat sekitar 535 gram per bungkus atau total sekitar 1,605 ton bruto.
Selain itu, terdapat 80 bal kardus lateks yang berisi sekitar 3.200 bungkus narkotika dengan berat bruto sekitar 1,766 ton. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai sekitar 3.371.400 gram atau setara 3,37 ton bruto.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka terdiri atas pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara China yang diduga merupakan pemilik gudang di Gresik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia. Yakni, seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara China berinisial ZL alias J.
BNN juga mengungkap bahwa ganja jenis cannabis buds tersebut diduga tidak akan diedarkan dalam bentuk konvensional. Barang haram itu diduga akan dijadikan bahan baku pembuatan ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang kemudian digunakan sebagai cairan isi ulang (cartridge) rokok elektrik atau vape.
Menurut Suyudi, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 10.114.200 jiwa. Adapun nilai potensi kerugian ekonomi yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,58 triliun.
BNN menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu para pengendali jaringan internasional. Serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan narkotika berskala besar tersebut.

