Marelan – Keberadaan Pasar malam yang menyajikan hiburan malam serta permainan bernuansa judi ketangkasan kembali membuat resah masyarakat.
Pasalnya, masyarakat mengkhawatirkan beroperasinya kegiatan pasar malam yang berada persis di dekat persimpangan jalan pasar 1 tengah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan tersebut menimbulkan kemacetan lalulintas.
Sedangkan di jam tertentu setiap harinya jalan di simpang jalan pasar 1 tengah Marelan tersebut kerap terjadi kemacetan kenderaan bermotor.
Apalagi kalau kegiatan pasar malam tersebut sudah beroperasi bakal semakin banyak pedagang kaki lima maupun kenderaan bermotor yang terparkir di sisi badan jalan semakin mempersempit laju kenderaan bermotor.
Dari itulah diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan untuk dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak pengelola pasar malam yang berdampak negatif terhadap kenyamanan warga diantaranya bakal adanya suara kebisingan dari ngebar- ngeber kenderaan di Tong Stand maupun kelancaran arus lalulintas.
Saat awak media ini mengkonfirmasi ke pihak pengelola pasar malam ternyata belum dapat ditemui, menurut pekerjanya mereka hanya pekerja pemasangan wahana pasar malam saja.
Menurut informasi intelijen yang diterima awak media Kamis (02/07/2026) menyebutkan, kalau keberadaan pasar malam tersebut diduga belum mengantongi izin keramaian.
Diduga tidak adanya sertifikat layak fungsi di setiap wahana permainan, Diduga tidak ada izin adelalin yang memicu kemacetan arus lalu lintas.
Bahkan masyarakat keberatan atas kebisingan dan kemacetan yg ditimbulkan wahana pasar malam dalam radius 20 hingga 200 meter dari area hiburan pasar malam tersebut.
Sebagaimana diketahui ketentuan dilaksanakannya pasar malam serta aturan yang harus dipenuhi yakni Pelaksanaan pasar malam memerlukan izin resmi dari pemerintah daerah setempat (biasanya melalui Dinas Perizinan dan Satpol PP) dan wajib memenuhi protokol kebersihan, keamanan serta kelayakan teknis .
Secara umum, berikut adalah ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan pasar malam:1. Perizinan dan Legalitas Surat Izin Keramaian: Wajib mengantongi izin dari kepolisian setempat dan pemerintah daerah (seperti izin pemanfaatan lahan atau peraturan Pemerintah
Ketentuan Restorasi dan Lahan: Memiliki kesepakatan penggunaan lahan (sewa tempat) dengan pemilik lahan yang sah.
-Peraturan Waktu Operasional: Umumnya beroperasi mulai pukul 17.00 hingga batas waktu yang diizinkan (biasanya pukul 23.00 WIB).
Keselamatan dan Wahana Bermain Kelayakan Wahana: Seluruh wahana permainan (seperti bianglala, komidi putar) harus bersertifikat aman dan dilakukan pengecekan teknis secara berkala .
Wahana pasar malam harus memenuhi Standar Kelistrikan: Instalasi kabel listrik harus rapi, aman dari jangkauan pengunjung, dan sesuai standar untuk mencegah korsleting.
Pengelola wajib menjaga Kebersihan dan Ketertiban Pengelolaan Sampah: Penyelenggara wajib menyediakan tempat sampah memadai dan memastikan area bersih setelah acara selesai
Parkir kenderaan harus Teratur: Menyediakan lahan parkir khusus agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan raya atau area umum.
Mengenai keamanan dan lingkungan, Petugas Keamanan: Wajib menyediakan tim keamanan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas (pencopetan, dll) dan mengatur massa yang padat .
Serta pengelola pasar malam harus menyediakan akses jalur evakuasi dengan adanya akses jalan yang cukup lebar untuk keadaan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans.(Gs/Mdn).

