Gresik – Pengungkapan penyelundupan ganja dalam jumlah besar berhasil dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sebanyak 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga ganja (cannabis buds) disita dari sebuah gudang di kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan operasi ini bermula dari informasi yang diperoleh tim gabungan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin 29 Juni 2026. Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas lebih dulu mencurigai sebuah kontainer yang datang dari Thailand melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah kontainer asal Thailand yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. “Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang dicurigai,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Gresik, Kamis 2 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap adanya sejumlah koper dan kardus lateks yang berisi bungkusan plastik berlapis timah. Setelah dibuka, seluruhnya berisi bunga dan batang tanaman ganja yang diduga diselundupkan dari Thailand.
Temuan itu kemudian dikembangkan melalui analisis teknologi informasi, pemeriksaan dokumen, serta berbagai petunjuk lain. Hasil pendalaman mengarah pada adanya pengiriman kontainer serupa yang akan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Gresik.
Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, petugas menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan barang tetap bergerak sambil diawasi hingga mencapai tujuan akhir. Dua truk yang mengangkut barang itu terus dipantau sampai memasuki kawasan pergudangan di Gresik.
Setibanya di lokasi, tim gabungan BNN RI, Ditjen Bea Cukai, serta personel Polres Gresik langsung bergerak dan menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. “Ditemukan lokasi gudang yang diduga menjadi tempat tujuan atau penampungan barang yang diduga berisi narkotika tersebut,” ujar Suyudi.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat unit truk beserta seluruh muatan narkotika yang tersimpan di dalam 500 koper dan puluhan kardus lateks. BNN merinci, sebanyak 500 koper masing-masing berisi enam bungkus ganja dengan berat sekitar 535 gram per bungkus.
Total berat bruto ganja dalam koper mencapai sekitar 1,605 ton. Selain itu, petugas juga menemukan 80 bal kardus lateks yang berisi sekitar 3.200 bungkus ganja dengan total berat bruto sekitar 1,766 ton.
“Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 3.371.400 gram. Atau sekitar 3,37 ton bruto,” ujar Suyudi.
Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan ganja terbesar yang berhasil dilakukan aparat sepanjang tahun 2026. Sekaligus mengungkap dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur pengiriman barang dari Thailand ke Indonesia.

