Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim turut menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar yang harus dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dengan ancaman pidana pengganti sembilan tahun penjara.
Dalam pengambilan putusan, satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim tersebut menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Namun, empat hakim lainnya berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan subsidair telah terbukti.
Dakwaan subsidair yang dinyatakan terbukti mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru. Sementara dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP Baru dinyatakan tidak terbukti.
Sepanjang proses persidangan, Nadiem tetap membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam pleidoi maupun duplik, ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam perkara tersebut.

