By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Perkebunan Plasma di Madina
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Perkebunan Plasma di Madina

berita
berita Published June 30, 2026
Share
SHARE

Medan,-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya memfasilitasi penyelesaian persoalan kemitraan perkebunan plasma di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui koordinasi lintas pihak. Langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian konflik berlangsung transparan, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat menerima Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait permasalahan kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Madina. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (29/6/2026).

Surya mengatakan, Pemprov Sumut memahami berbagai upaya penyelesaian yang telah dilakukan, mulai dari penetapan peserta plasma, pembentukan kelembagaan koperasi, penandatanganan perjanjian kerja sama, hingga rencana pembangunan kebun plasma.

“Namun demikian, masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka, musyawarah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Karena itu, Pemprov Sumut akan terus memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, kementerian dan lembaga terkait, ATR/BPN, koperasi, perusahaan, serta masyarakat agar proses penyelesaian dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Saya berharap melalui kunjungan kerja BAM DPR RI ini dapat diperoleh gambaran yang utuh mengenai akar persoalan, perkembangan terkini, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa BAM memberikan perhatian serius terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk persoalan kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BAM DPR RI adalah konflik berkepanjangan antara masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR).

Ia menjelaskan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada 17 September 2025, PT Rendi Permata Raya memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas sekitar 4.000 hektare berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/075/DISBUN/Tahun 2005 tanggal 2 Februari 2005. Dalam izin tersebut perusahaan diwajibkan membangun kebun kelapa sawit bagi masyarakat sekitar melalui pola kemitraan.

Kewajiban serupa juga tercantum dalam Izin Lokasi (ILOK) PT RPR berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/143/K/2005 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Nomor 525.25/309/K/2007 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma melalui kerja sama kemitraan dengan koperasi masyarakat.

Selain itu, PT RPR juga memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 49-HGU-BPN RI Tahun 2009 dengan luas sekitar 3.741,88 hektare.

“Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BAM DPR RI, izin HGU tersebut memuat kewajiban perusahaan untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan yang diusahakan dalam jangka waktu tertentu setelah pemberian HGU. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar PT Rendi Permata Raya segera melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat atau plasma sesuai aturan yang berlaku,” ucap Ahmad Heryawan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Personalia, Umum, Hukum, Agraria, dan Pertanahan PT Rendi Permata Raya, Andi, mengatakan sejak perusahaan diambil alih manajemen baru pada akhir 2016, pihaknya hanya dapat menguasai sekitar 3.000 hektare lahan. Sementara sebagian lahan lainnya tidak dapat dimanfaatkan, di antaranya karena berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Ia menjelaskan, sejak 2023 perusahaan mulai menyiapkan pembangunan kebun plasma, baik yang berada di dalam kawasan HGU maupun di luar HGU. “Tuntutan dari masyarakat terus kami penuhi secara bertahap,” ujarnya.

Menurut Andi, hingga saat ini perusahaan telah menyediakan sekitar 200 hektare kebun plasma di dalam kawasan HGU yang telah menghasilkan dan hasilnya telah dibagikan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat sekitar 100 hektare kebun plasma di luar HGU yang telah ditanami, serta tambahan 69 hektare lahan plasma yang telah disiapkan namun belum ditanami.

Meski demikian, menurutnya penyelesaian program plasma masih menghadapi kendala berupa dualisme koperasi yang akan menjadi mitra perusahaan. Salah satu koperasi yang baru dibentuk telah menjalin kemitraan dengan perusahaan, sedangkan koperasi yang lebih dahulu berdiri masih memiliki sejumlah persoalan yang belum terselesaikan.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat terus memediasi dan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dengan koperasi serta masyarakat agar penyelesaian persoalan kemitraan plasma dapat segera tercapai.

You Might Also Like

Polsek Pantai Labu Pastikan Informasi Dugaan Setoran Oknum Personel Tidak Benar

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Sepanjang 2026, 4,8 Ton Narkoba dari Luar Negeri Disita Bea Cukai

Warga Australia Diduga Terlibat Pembunuhan Remaja Perempuan Thailand

Jalan Rusak Galang- Pagar Merbau Kian Meresahkan, Pemerintah Diminta Segera Perbaiki Jalan Rusak Bergelombang Bak ” Bukit Barisan”

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita June 30, 2026 June 30, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Satpol PP Sumut Ambil Alih Pengamanan Sidebuk Debuk, Patroli 24 Jam
Next Article Menang Dramatis, Ancelotti Puji Mental Pemain Brazil
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Menang Dramatis, Ancelotti Puji Mental Pemain Brazil
OLAHRAGA
Satpol PP Sumut Ambil Alih Pengamanan Sidebuk Debuk, Patroli 24 Jam
Medan
Di Forum Pangan Nasional APEKSI, Wali Kota Medan Dorong Kerja Sama Antardaerah Atasi Keterbatasan Lahan
EKONOMI
Mendiktisaintek Resmikan Universitas Satya Terra Bhinneka, Wakil Wali Kota Medan Berharap Jadi Jembatan Sukses Anak Kurang Mampu
PENDIDIKAN
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?