Jakarta,-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 2.554 warga binaan ke Nusakambangan sebagai upaya untuk membenahi sistem pemasyarakatan nasional. Sebagian besar dari mereka merupakan narapidana kasus narkotika dengan tingkat risiko tinggi.
Demikian disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, Senin 27 April 2026. “Ini menjadi bagian pembenahan serius untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, dan keamanan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Menurut Agus, nantinya para pegawai instansinya yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan dibina di Nusakambangan. Pembinaan mental dan disiplin dilakukan untuk membentuk aparatur pemasyarakatan yang profesional, bersih, dan berintegritas.
“Jadi, ini tidak hanya berlaku bagi warga binaan,” ujarnya. “Pegawai yang terlibat pungutan liar, melanggar prosedur, atau terdeteksi malas bekerja juga akan dikirim ke Nusakambangan.”
Agus menegaskan ini merupakan bagian dari perubahan fundamental di tubuh Kemenimipas. Menurut dia, peredaran narkoba, penipuan, pungli, dan kekerasan di lapas harus dihentikan melalui gebrakan nyata.
“Ini adalah reset button, momentum mendasar yang menuntun kita bekerja dengan paradigma baru,” ucapnya. “Jadi, harus ada perubahan nyata yang bisa dirasakan publik.”
Sejauh ini, sebanyak 365 pegawai telah mengikuti pembinaan mental dan disiplin di Nusakambangan. Karena itu, Kementerian Imipas akan terus menggencarkan razia dan tes urine guna memberantas narkotika serta barang terlarang di lapas.
“Ini pesan keras dan komitmen mutlak kita,” ujar Menimipas. Sehingga, lanjut dia, institusi pemasyarakatan akan bersih dari peredaran gelap narkotika dan barang-barang terlarang.

