By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Konten Kreator Asal Sergai Dituntut 8,6 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Konten Kreator Asal Sergai Dituntut 8,6 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi

Jaka Nov
Jaka Nov Published April 28, 2026
Share
SHARE

Lubuk Pakam, – Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka, seorang konten kreator asal Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.

Sementara itu, rekannya Kelana dituntut 9 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus dan Simon.

Jaksa Penuntut Umum Anwar Kataren bersama Eva Santa Rosa Sitepu membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Sidang yang digelar di ruang sidang IV tersebut dimulai sekitar pukul 11.40 WIB dan berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.

Dalam persidangan, kedua terdakwa tampak didampingi kuasa hukum mereka, Alamsyah.
Dalam dakwaan disebutkan, Prayuka Uganda alias Yuka bersama Kelana ditangkap aparat kepolisian di sebuah hotel di Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025) tahun lalu.

Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi dengan berat total 4,3 gram.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan mendatang.

You Might Also Like

Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Helvetia Timur

Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus

PELAKU PENGIRIMAN SABU 928 GRAM DARI BANDARA DICIDUK SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG

Sinabung Masih Siaga, Polri Perkuat Pengamanan dan Layanan Bagi 374 Warga di Pengungsian

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus hingga Puluhan Juta

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov April 28, 2026 April 28, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tabrakan KA di Bekasi, 9 Terluka 1 Meninggal Dunia
Next Article Dana Operasional Meningkat, FIFA Naikan Hadiah Piala Dunia
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Helvetia Timur
KRIMINAL
Waspada Bencana Hidrometeorologi, Gubernur Sumut Instruksikan Kesiapsiagaan
Medan
Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Hunian Tetap dan Infrastruktur di Tapteng
Medan
Jatanras Polres Asahan Ungkap Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diringkus
HOME KRIMINAL NASIONAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?