By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Konten Kreator Asal Sergai Dituntut 8,6 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Konten Kreator Asal Sergai Dituntut 8,6 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi

Jaka Nov
Jaka Nov Published April 28, 2026
Share
SHARE

Lubuk Pakam, – Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka, seorang konten kreator asal Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.

Sementara itu, rekannya Kelana dituntut 9 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus dan Simon.

Jaksa Penuntut Umum Anwar Kataren bersama Eva Santa Rosa Sitepu membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Sidang yang digelar di ruang sidang IV tersebut dimulai sekitar pukul 11.40 WIB dan berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.

Dalam persidangan, kedua terdakwa tampak didampingi kuasa hukum mereka, Alamsyah.
Dalam dakwaan disebutkan, Prayuka Uganda alias Yuka bersama Kelana ditangkap aparat kepolisian di sebuah hotel di Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025) tahun lalu.

Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi dengan berat total 4,3 gram.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada pekan mendatang.

You Might Also Like

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Terduga Pelaku di Biru-biru

Ketua PPP-AD Tebing Tinggi Apresiasi Perdamaian kasus penganiayaan Ustadz Muslim

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

AMPHIBI Kecam Pencemaran Busa Kimia di 3 Desa Kecamatan Percut Sei Tuan, Tanaman Sawah & Mangrove Terancam Punah

Pemprov Sumut Perkuat Mediasi Penyelesaian Konflik Perkebunan Plasma di Madina

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov April 28, 2026 April 28, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tabrakan KA di Bekasi, 9 Terluka 1 Meninggal Dunia
Next Article Dana Operasional Meningkat, FIFA Naikan Hadiah Piala Dunia
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Terduga Pelaku di Biru-biru
HOME KRIMINAL
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis Untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
EKONOMI HOME Medan
Ketua PPP-AD Tebing Tinggi Apresiasi Perdamaian kasus penganiayaan Ustadz Muslim
HOME KRIMINAL
BNCT Terima Kunjungan PT Evergreen Shipping Agent Indonesia, Perkuat Kolaborasi Layanan Terminal
Uncategorized
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?